Penangangan Denda Impor Beras Kemungkinan Lanjut ke Penyidikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses penanganan perkara penyelidikan mengenai denda impor beras Rp294,5 miliar bisa saja dilanjutkan terhadap tahap penyidikan. Saat ini seluruh proses penanganan demmurage beras impor masih bersifat rahasia.
“Laporan masuk juga penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di dalam penyelidikan dapat diputuskan dilanjutkan ke penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di dalam Jakarta, Hari Senin (19/8/2024).
Baca Juga: Respons Isu Bakal Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Kepala Bapanas: WallahuAlam
Tessa mengungkapkan, penyelidikan terkait demurrage Rupiah 294,5 akan dibuat laporan perkembangannya bila sudah ada berjalan selama 3 bulan. Tessa menyatakan bahwa hal yang dimaksud merupakan kebijakan dari pimpinan KPK.
“Berdasarkan kebijakan pimpinan, setelahnya diadakan penyelidikan selama 3 bulan dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” jelas Tessa.
Dia menambahkan bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar maka diadakan perpanjangan proses penanganan. Perpanjangan proses penanganan perkara bisa saja memakan waktu hingga satu tahun.
“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang cukup maka akan dijalankan perpanjangan,” tandas Tessa.
Indikasi perbuatan pidana terkait demurrage Rp294,5 miliar sudah pernah dilaporkan oleh Studi Rakyat Demokrasi atau SDR pada 3 Juli 2024. Penyelidikan masih di proses jikalau KPK menetapkan waktu tiga bulan. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo pada Oktober 2024 jikalau acuan waktu 3 bulan.
Baca Juga: Minta Publik Tak Boros Pangan, Pernyataan Bapanas Tuai Kritik
Kementerian Manufaktur (Kemenperin) mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan dalam Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia dan juga Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengumumkan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dalam dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di tempat dalamnya adalah berisi beras dan juga belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK kemudian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri telah lama melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar. Pihak KPK sudah mengajukan permohonan keterangan juga data terkait keterlibatan Bulog lalu Bapanas di area pada skandal demurrage sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar.






