Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Ini adalah Tolak Pengesahan RUU pemilihan gubernur

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKB , Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud sudah disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU pada rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang dimaksud menyatakan setuju RUU itu disahkan.
Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU pemilihan kepala daerah yang dimaksud direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU pemilihan gubernur minim dari partisipasi umum lalu abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak hadirnya saya dalam rapat paripurna, bukanlah hambatan teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang dimaksud menolak pembahasan kemudian pengesahan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi lalu melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK,” terang Luqman pada keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada sikap sama-sama mahasiswa, jurnalis, akademisi lalu pegiat demokrasi yang mana melawan pengesahan RUU Pilkada.
“Saya memilih berada dalam tempat sejarah dengan kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu juga organisasi pegiat demokrasi serta seluruh rakyat Indonesia yang dimaksud hari ini bersikap juga bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” tandasnya.
Sekadar informasi, Baleg DPR telah lama setuju untuk menyebabkan RUU Pemilihan Kepala Daerah disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg mengelar rapat kilat RUU pemilihan kepala daerah pada Rabu (21/8/2024).
Setidaknya, ada delapan fraksi di area Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan tambahan lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, kemudian Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang dimaksud menolak pengesahan RUU pemilihan kepala daerah yakni Fraksi PDIP.





