Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi kemudian Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka acara konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Inisiatif ini bertujuan untuk mengempiskan emisi gas buang dan juga memacu penyelenggaraan energi terbarukan yang digunakan tambahan ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan juga Konservasi Daya (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin berubah menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah telah memberi subsidi atau bantuan sebesar Simbol Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Simbol Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh acara CSR juga, sehingga dapat gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti disitir dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh warga yang tersebut memiliki motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah agregat kendaraan yang mana bisa saja didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat direalisasikan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi website web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap dan juga benar
– Pilih lokasi bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, serta BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang dengan segera ke bengkel konversi terdekat yang tersebut sudah disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, juga BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran dalam bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, serangkaian konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan status motor serta kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor juga bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan mengesahkan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT juga SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) kemudian Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT dan juga SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT kemudian SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang mana telah dilakukan dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang sudah pernah dikonversi akan diserahkan kembali terhadap pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik






