Benih Bening Lobster NTB Kehilangan Pembeli, Petani: Saat Hal ini Kami Menangis
Jakarta – Petani budidaya benih bening lobster atau BBL sebut pendapatan merekan belakangan makin seret. Pengakuan ini datang dari Rusman, pembudidaya udang dalam Teluk Jukung, Dusun Telong Elong, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Daerah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Pria 52 tahun itu bercerita, hampir dua ton lobster siap konsumsi miliknya semata-mata terkatung di pada keramba, kolam budidaya. “Saat ini kami sedang menangis,” kata beliau terhadap Tempo melalui sambungan telepon pada hari terakhir pekan malam, 19 Juli 2024.
Rusman mengatakan kesedihan penambak lobster mulai terasa setelahnya Menteri Kelautan lalu Perikanan Wahyu Sakti Trenggono membuka kembali ekspor benih bening lobster. Izin itu tercantum di Peraturan Menteri KKP tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, kemudian Rajungan. Menurut dia, peraturan itu menunjukkan KKP lebih besar memanjakan pemerintah Vietnam.
Adanya kebijakan izin ekspor itu dirasakan Rusman menciptakan petani budidaya lobster di NTB mulai kesulitan mendapatkan benih bening lobster. Berikutnya, kata Rusman, lingkungan ekonomi untuk mendagangkan lobster ini mulai sempit. “Problem pertama kami kekurangan bibit, kedua lingkungan ekonomi sudah ada tertutup,” ujar dia.
Dampak lain yang digunakan terbentuk ke pada negeri menurutnya, nilai benih bening makin kehilangan harga. Padahal, sebelumnya dia masih mampu mengedarkan lobster jenis pasir siap konsumsi berukuran 300 gram dengan biaya Rupiah 500 ribu. Sekarang mereka itu cuma mampu jual per kilogram Simbol Rupiah 260 ribu-Rp 280 ribu. Pasar penjualannya cuma ke Bali untuk keperluan di wilayah pariwisata. “Jual 50 kilogram itu sudah ada sangat banyak,” ujar dia.
Padahal, kata dia, jikalau pemerintah ingin menghidupkan rakyat yang digunakan bergantung hidup pada lobster, tidaklah harus membuka keran ekspor. Seharusnya melalui KKP, pemerintah bisa jadi memanfaatkan penduduk memproduksi lobster pada di negeri. Dengan memberikan kewenangan budidaya sebesar 50 persen, 25 persen nelayan, dan juga 25 persen pencari pakan.
Rusman mengatakan, ide itu telah lama diusulkan untuk Biro Hukum Dinas KKP Lombok sejak Januari 2024, berjauhan sebelum Menteri Wahyu mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tersebut. Menurut dia, alasan pemerintah mengeluarkan izin ekspor dengan sasaran budidaya direalisasikan oleh Vietnam dengan alasan langkah-langkah budidaya ke sana tambahan baik, itu keliru.
Proses budi daya pada NTB, misalnya tak berbeda dengan yang dimaksud diwujudkan di Vietnam. Kesamaannya adalah serangkaian peningkatan melalui karantina selama 2-3 bulan. Setelah itu diangkut serta dipindahkan ke lubang lain untuk proses menjadi bibit dengan ukuran sebesar jari jempol. Setelah berukuran jari manis baru lobster itu bisa jadi dikategorikan sebagai bibit dengan waktu pembibitan selama 4-5 bulan.
“Prosesnya sebanding seperti kami dalam sini,” katanya, menjelaskan kesamaan budidaya yang dijalankan di Vietnam serta yang tersebut dijalankan petani dalam NTB. Kesamaan ini beliau ketahui dari pendatang Vietnam yang digunakan pernah berkunjung ke lokasi budidaya. Menurut dia, padahal dengan cara serupa, pembudidaya di pada negeri dapat diajak bekerja identik untuk memproduksi lobster yang lebih besar tinggi.
Rusman mengatakan, keran ekspor menyebabkan kuota lobster dalam Vietnam bertambah banyak dan juga bisa saja memenuhi permintaan di negara-negara lain, seperti Malaysia, Singapura, Cina, juga lainnya. Para pembeli negara lain pun tak wajib ke Indonesi sebab selain keperluan lobster terpenuhi, ongkos ke di lokasi ini pun mahal. “Kebutuhan bibit pada Vietnam itu semua dari warga Indonesia,” ujar dia.
Di balik harga jual yang dimaksud merosot kemudian tak ada pembeli, menimbulkan lobster yang dimaksud dibudidaya Rusman pada 130 lubang tak dapat dipanen. Sementara ongkos pakan yang mana beliau keluarkan sehari bisa jadi Simbol Rupiah 1,8 juta. Padahal, kalau bisa jadi dijual, lobster yang digunakan dapat dipanen banyaknya 3,5 ton. “Tapi mau jual ke mana? Tidak ada pembeli,” ucap dia, yang mulai membudidaya udang sejak 1998 itu.
Dia mengatakan, keterpurukan nilai tukar lobster itu bukanlah semata membuatnya menjerit. Para petani lain pada NTB yang mana mencapai sekitar 6 ribu-7 ribu pembudidaya, mengalami hal serupa. “Orang sekarang gelang kepala, bersedih, mengapa nasib kami seperti ini,” ucap dia.
Abdullah, nelayan pembudi daya lobster ke Teluk Jukung, mengeluhkan senada. Saat ini biaya lobster memang sebenarnya turun drastis. Selain biaya merosot, hampir tak ada pembeli pada sana. Pemilik 12 keramba yang dimaksud menampung 800 lobster siap konsumsi ini mengatakan, bahwa pemerintah bahkan tak punya solusi mengatasi kesulitan yang dimaksud dialami petani lobster tersebut.
“Menurut kami penyebabnya ke di lokasi ini karena, keran ekspor dibuka,” katanya terhadap Tempo melalui sambungan telepon, Kamis malam, 18 Juli 2024. Sebelum izin ekspor dibuka, kata pria 38 tahun ini, para pelaku bisnis dari Malaysia, Singapura, lalu Cina, kerap berkunjung mencari udang di dalam tempat pembudidaya.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb. Haeru Rahayu, merespons keluhan biaya lobster merosot kemudian tak ada pembeli dikarenakan pemerintah membuka kembali keran ekspor. Dia mengatakan, tentang biaya lobster konsumsi, fluktuasi nilai mengikuti mekanisme pasar. “Harga lobster ditentukan oleh ukuran, jenis, kemudian kualitasnya,” kata dia, melalui aplikasi mobile perpesanan, hari terakhir pekan malam, 20 Juli 2024. Haeru tak menjawab ketika ditanya persoalan Peraturan Menteri KKP itu sangat memengaruhi harga jual serta keperluan lobster dari pada negeri.
Pilihan editor: KKP Ungkap Titik Rawan Penyelundupan Benih Bening Lobster
IKHSAN RELIUBUN
Artikel ini disadur dari Benih Bening Lobster NTB Kehilangan Pembeli, Petani: Saat Ini Kami Menangis






