Otomotif
Berapa besaran pajak sepeda gowes motor listrik?

Jakarta (ANTARA) –
Motor listrik bermetamorfosis menjadi salah satu pilihan kendaraan yang mana ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas ke Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang tersebut dikeluarkan juga cenderung lebih tinggi terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.
Pajak untuk motor listrik telah terjadi diterapkan sejak beberapa tahun sesudah itu dengan besaran yang digunakan berbeda dari motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang mana lebih banyak ekonomis, memproduksi sejumlah pengguna sepeda gowes motor tertarik menggunakan motor listrik.
Motor listrik dikenakan pajak tahunan, satu di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digunakan wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diharuskan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Masyarakat harus membayar pajak motor listrik pada kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah domisili mereka. Meskipun total yang digunakan harus dibayar tertera pada STNK, berikut merupakan cara menghitung estimasi kemudian ketentuan pembayaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik.
Pajak STNK motor listrik
Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB dan juga SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang setiap komponen.
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB merupakan pajak tahunan yang tersebut dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan menghurangi tarif ini.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ merupakan sumbangan yang tidaklah dengan segera terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan lalu kapasitas mesin yang mana dikonversi dari daya listrik.
Aturan pajak motor listrik 2024
1. Pembebasan PKB kemudian BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.
2. Insentif PPN
PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari nilai tukar jual, jarak jauh lebih lanjut rendah dibandingkan tarif normal yang digunakan mencapai 11 persen.
3. Peluang insentif pajak daerah
Beberapa pemerintah area juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.
4. SWDKLLJ permanen berlaku
Meskipun ada pembebasan PKB kemudian insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) masih harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis lalu kapasitas motor listrik yang dimiliki.
Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik
Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada nilai tukar lalu jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari harga jual jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk beraneka kategori motor listrik:
1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 225.000 – Mata Uang Rupiah 375.000.
2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 450.000 – Rupiah 750.000.
3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Simbol Rupiah 750.000 – Mata Uang Rupiah 1.250.000.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik identik serta tidaklah bervariasi. Untuk pengurusan STNK lalu plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara 2 hingga 4 jt rupiah. User semata-mata wajib memaparkan KTP pada waktu membeli motor listrik, kemudian tahapan selanjutnya akan dibantu oleh sales di tempat pembelian.
Artikel ini disadur dari Berapa besaran pajak sepeda motor listrik?






