BP3MI Kepri gagalkan keberangkatan satu CPMI ke Kamboja

Ibukota – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pemberangkatan orang calon pekerja migran Tanah Air (CPMI) illegal ke Kamboja di Pelabuhan Batam Center, pada Rabu (30/4).
Berdasarkan laporan BP3MI Kepri pada Kamis, yang mana diambil KP2MI di Jakarta, CPMI berinisial SG diamankan sama-sama individu fasilitator berinisial SY pada upaya pencegahan tersebut.
"BP3MI Kepulauan Riau kemudian regu melakukan pengumpulan dan juga pengolahan data juga informasi pada seluruh wilayah pelabuhan Batam," kata Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi pada keterang tertulis, Kamis (1/5).
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan tindakan hukum yang disebutkan berawal dari informasi rencana pemberangkatan individu CPMI melalui Batam pada Kamis (24/4/2025), yang tersebut dia tindaklanjuti sama-sama kelompok Opsnal Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri.
Dari pendalaman diperoleh informasi adanya seseorang CPMI illegal bernama SG yang digunakan baru hanya dideportasi, dan juga akan kembali berangkat kerja ke Kamboja.
SG merupakan salah satu PMI yang tersebut dideportasi dari Kamboja ke Indonesia, sementara paspornya ditahan oleh majikannya terdahulu di Kamboja.
Namun, ketika mengurusnya kembali, Imigrasi Batam tidak ada menerbitkan paspornya.
Oleh seseorang yang masih pada penyelidikan, SG kemudian ditawari menciptakan paspor baru melalui Imigrasi Tanjung Uban dengan biaya Rp10 jt dengan proses yang tersebut cepat serta paspornya berhasil diterbitkan dengan nomor paspor baru.
"Diduga ada pemukim yang tersebut membantu fasilitasi baik pembuatan paspor, penampungan, lalu pemberangkatan melalui pelabuhan Batam Center Batam," ujar Imam, merujuk fasilitator atau perantara yang disebutkan dengan inisial SY.
Tim kemudian melakukan profiling dan pengamatan dalam kedudukan penampungan, jalur menuju Pelabuhan Batam Center.
Hingga Rabu (30/4), kelompok melakukan upaya pencegahan keberangkatan terhadap SG, yang digunakan akan berangkat ke Kamboja melalui jalur Batam-Singapura lalu Singapura-Kamboja, lalu mengamankan SY.
Saat ini orang yang terdampar SG, dan juga SY berada pada Ditreskrimum Polda Kepri untuk rute pendalaman dan juga penegakan hukum.
Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Nusantara (P2MI) Abdul Kadir Karding, di dalam Jakarta, Kamis, mengingatkan komunitas untuk tidaklah bekerja ke luar negeri dengan tujuan Kamboja, Myanmar, lalu Thailand, akibat pemerintah bukan menjalin kerja serupa penempatan PMI dengan ketiga negara tersebut.
Meski ada tawaran pendapatan besar, penduduk yang tersebut berangkat kerja ke tiga negara ASEAN itu rentan jadi individu yang terjebak perbuatan pidana perdagangan pendatang (TPPO) serta penyiksaan.
"Berangkat kerja ke Kamboja, Myanmar, juga Thailand sebagai pekerja migran ilegal rawan dan juga rentan. Hindari sedini kemungkinan besar upaya yang dapat membahayakan serta merugikan keluarga," katanya.
"Jadilah pekerja migran legal yang digunakan lowongan resminya tersebar dalam medsos kementerian," demikian kata Menteri Karding menambahkan.
Artikel ini disadur dari BP3MI Kepri gagalkan keberangkatan satu CPMI ke Kamboja




