BPKN Imbau Publik Mengadu Sesuai Prosedur

JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Pengguna Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengimbau terhadap rakyat mengadu sesuai prosedur apabila menerima barang atau jasa yang mana tidaklah layak atau dalam bawah ekspektasi. Menurutnya, sebagai tahapan awal, pengaduan dapat dijalankan dengan komplain secara langsung.
“Misalnya tak sesuai atau tidaklah cocok atau tidaklah sesuai ekspektasinya, mampu melakukan komplain dengan segera ke pelaku usaha gitu,” kata Mufti pada keterangannya, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Mufti mengimbau warga dapat secara langsung melakukan komplain segera terhadap si penjual. Jika membeli dengan segera di area toko, konsumen dapat dengan segera komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan dengan segera komplain terhadap penjualnya. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan di area tempat. Dengan begitu, permasalahan bukan akan berlarut-larut.
“Ketika membeli segera konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya di dalam marketplace, ya ke marketplace,” katanya.
Jika telah melakukan komplain tapi masih menemui kendala, kata Mufti, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti mengatakan sudah ada menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang tersebut dapat dihubungi 24 jam.
“Pelaku bidang usaha wajib punya hotline service yang mana dapat dihubungi sewaktu-waktu anytime real time kan,” katanya.
Menurutnya, komplain atau mengecam yang digunakan diajukan merupakan hak konstitusional yang dimaksud dijamin pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggan berhak mendapat barang atau jasa yang dimaksud seharusnya.
“Ketika barang atau jasa yang bukan sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada di tempat pasal empat undang-undang,” kata Mufti. (nuriwan)






