Pengamat Soal Rencana Pensiun Tambahan: Jauh dari Ketenteraman Finansial, Justru Jadi Beban

JAKARTA – Rencana pemerintah meluncurkan inisiatif pensiun tambahan yang dimaksud didanai dari potongan penghasilan pekerja, berisiko menjadi beban tambahan bagi karyawan. Meskipun dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja pada masa tua, namun mengandung sebagian kontradiksi yang berpotensi berdampak serius bagi kesejahteraan perekonomian para pekerja pada waktu ini.
“Penerapan pungutan tambahan ini sangat jarak jauh dari aspek memberikan jaminan keamanan finansial di tempat masa pensiun, justru kenyataannya, sejumlah pekerja yang dimaksud akan merasakan beban finansial tambahan berat khususnya pada jangka pendek,” ujar Analis kegiatan ekonomi urusan politik FINE Institute, Kusfiardi.
Program pensiun wajib baru bagi pekerja selain BPJS Ketenagakerjaan, disebutkan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian juga Penguasaan Bagian Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 189 ayat (4) dijelaskan bahwa pemerintah dapat melaksanakan kegiatan pensiun tambahan yang mana bersifat wajib yang dimaksud diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
Hal itu dimaksudkan di rangka mengharmonisasikan seluruh acara pensiun sebagai upaya peningkatan pemeliharaan hari tua serta memajukan kesejahteraan umum. Itulah substansi yang tersebut disebut harmonisasi inisiatif pensiun.
Namun Kusfiardi menjelaskan, bahwa tambahan pungutan yang dimaksud harus ditanggung pekerja berpotensi mengempiskan pendapatan yang dimaksud dapat dia gunakan untuk permintaan sehari-hari.
“Ketika daya beli pekerja menurunkan akibat potongan gaji, konsumsi domestik yang digunakan menjadi tulang punggung perekonomian kita juga dapat terpengaruh. Hal ini adalah dampak domino yang harus diantisipasi oleh pemerintah,” tambah Kusfiardi.
Lebih lanjut, kebijakan ini dapat memperlebar kesenjangan antara pekerja dengan pendapatan tinggi lalu rendah. “Pekerja dengan upah tinggi mungkin saja tiada akan terlalu merasakan dampaknya, tetapi bagi mereka itu yang digunakan hidupnya bergantung pada setiap rupiah dari gajinya, potongan ini bisa saja sangat memberatkan. Hal ini adalah ketidakadilan yang tersebut perlu menjadi perhatian serius,” tegas Kusfiardi.
Sesuai mandat UU PPSK, peluncuran acara pensiun wajib baru itu harus dilaksanakan atau dikelola secara kompetitif. Karena bersifat tambahan, maka kegiatan pensiun tambahan yang bersifat wajib ini akan dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kemudian Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).




