Nasional

PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, MK Ajukan Banding

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan mengajukan banding melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang tersebut mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman . PTUN diketahui mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman persoalan pencabutan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.

“RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan BANDING melawan Putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh Putusan PTUN,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono pada waktu dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).

Fajar menjelaskan sikap banding MK disepakati para hakim konstitusi melalui RPH. Dia mengungkapkan RPH dijalankan tanpa diperkenalkan Anwar Usman.

“Delapan Hakim Konstitusi baru hanya selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Putusan itu menyampaikan kalau pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tiada sah atau dibatalkan di periode 2023-2028.

“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian,” tulis amar putusan tersebut.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” lanjut amar putusan itu.

PTUN menyatakan agar permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat serta martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun tidak ada memohonkan Anwar Usman kembali duduk sebagai ketua MK.

“Menyatakan tidaklah menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” sambungnya.

PTUN menyatakan tak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100 perhari. Apabila MK lalai di melaksanakan Putusan ini.

“Menghukum Tergugat juga Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Simbol Rupiah 369.000,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button
924943923922941940942914961932938939963964965931935954915916917907925919948949950936952959944955957945946947909920927933906960918929956913926937912930934905953958921951962908910911lucky neko dan pengaruh tema jepang terhadap desain permainan digital mbgpragmatic play hadirkan bonus spin kreatif dengan mekanisme fleksibelpragmatic play menyajikan gameplay variatif dengan konsep menariklucky neko dan tren pengamatan pemain terhadap fitur bonus mbgsweet bonanza menganalisis sound horeg dari perspektif tren dan komunitaspola permainan yang sering diamati komunitas dan lucky neko mbgsisi lain mbg bedah mahjong ways 2 berdasarkan alasan viral di medsosstarlight princess sajikan bonus lightning 109 mode dengan sistem dinamisstarlight princess dan fitur menawan yang membentuk pengalaman pemain mbgrahasia slot online praktis agar konsistensi lebih optimalsugar rush pola runtuhan permen pada grid 7x7 sr3algoritma cerdas game online untuk mengoptimalkan performa bermain