LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haidar Alwi Institut (HAI) melaporkan tindakan hukum dugaan ujaran kebencian di dalam media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (25/3/2025). Dugaan ujaran kebencian di dalam medsos yang disebutkan dianggap menghina presiden lalu mantan presiden.
“Kami telah berkonsultasi serta telah siap menjadi saksi dan juga melaporkan persoalan hukum pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kepala negara yang tersebut dijalankan oleh oknum-oknum tiada bertanggung jawab pada media sosial,” ujar Direktur LBH Haidar Alwi Institut Abjan Said.
Dia mengungkapkan ada potongan editan postingan pada akun X (sebelumnya bernama Twiter) yang digunakan tiada mampu dimaafkan dikarenakan sangat bersifat sensitif, fitnah, juga ujaran kebencian, juga mengandung unsur pornografi tidak ada sesuai dengan attitude lalu budaya bangsa Indonesia.
Dia mengungkapkan bahwa oknum-oknum dimaksud harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi rakyat Indonesia. Sehingga, menggunakan medsos dengan baik lalu memberikan kritik yang dimaksud konstruktif.
“Kami berharap tindakan hukum ini segera diselidiki, juga oknumnya dapat diproses secara hukum, agar ke depan penduduk bisa jadi menggunakan media sosial dengan baik dan juga memberikan kritik yang tersebut konstruktif,” imbuhnya.
Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut Novi Manaban menilai pelaku sudah melanggar pasal pencemaran nama baik yang mana diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 juga Pasal 433.
Ia menuturkan, pelaku juga bisa saja dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Berita dan juga Transaksi Elektronik (ITE) lalu UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. “Banyak pasal yang bisa jadi dikenakan pada pelaku,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama berharap agar Bareskrim sanggup segera mengusut tuntas perkara tersebut. Dia memohonkan agar semua komponen bisa jadi menahan diri kemudian memberikan kepercayaan terhadap pihak penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kasus-kasus seperti ini tidak persoalan hukum baru, bagi pihak penegak hukum di hal ini Kepolisian Republik Indonesia saya yakin dia bisa jadi segera menuntaskannya juga ini jadi harapan kita semua,” kata Sandri.
Dirinya mengupayakan penuh langkah LBH untuk menjaga muruah presiden. “Saya mendukung kawan-kawan dalam LBH lantaran menjaga muruah, martabat, kemudian muruah presiden adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.






