Ibukota Indonesia –
Pemerintah Indonesi melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Nusantara Terampil (KIP) Kuliah tahun 2024.
Calon pelajar yang dimaksud telah lama terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIP Kuliah dia melalui wadah resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 lalu ditutup pada 31 Oktober 2024. Namun, imbas kendala di Pusat Informasi Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu, para calon peserta didik yang mana telah mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang data merekan melalui laman resmi Kemendikbudristek.
Setidaknya, sebanyak 853.393 pendaftar yang digunakan telah dilakukan mendaftar sebelum sistem mengalami permasalahan diminta untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah dia mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dengan demikian, pendaftaran baru untuk KIP kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, melalui tautan link resmi di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode tersebut, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali dalam sistem KIP Kuliah (melalui tautan link pada atas) dengan menggunakan NIK juga NISN, juga mengunggah kembali dokumen kemudian data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.
Hal ini turut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang mana dikirimkan Kemendikbudristek untuk Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, Mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, kemudian pendaftar KIP Kuliah 2024.
Berikut cara mendaftar lalu persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, mengambil dari Kemendikbudristek:
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Anda bisa jadi mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" serta masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), kemudian alamat email yang aktif.
3. Setelah memasukkan data-data tersebut, Anda akan menerima nomor pendaftaran juga kode akses melalui email yang tersebut didaftarkan.
4. Setelah itu Anda bisa saja menyelesaikan rute pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang digunakan Anda pilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya Anda bisa jadi melakukan verifikasi pada perguruan lebih tinggi sebelum diusulkan sebagai calon siswa penerima KIP Kuliah.
Syarat dan juga ketentuan penerima KIP Kuliah 2024
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang dimaksud akan lulus pada tahun berjalan atau telah dilakukan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki peluang akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang tersebut didukung dengan bukti dokumen yang valid.
3. Telah lulus di seleksi penerimaan peserta didik baru melalui semua jalur masuk perguruan membesar akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang mana sudah terakreditasi pada Rencana Studi yang mana juga sudah pernah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, lalu di beberapa perkara khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi dan juga terdaftar di sistem akreditasi nasional PT.
Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan sektor ekonomi mereka dengan membuktikan prasyarat berikut:
1. Memiliki Kartu Tanah Air Terampil (KIP) atau kegiatan bantuan institusi belajar nasional lainnya;
2. Terdaftar pada Informasi Terpadu Kepuasan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
3. Berada pada kelompok masyarakat miskin/rentan miskin hingga desil 3 Angka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Menjadi siswa dari panti sosial/panti asuhan.
Jika tidak ada memenuhi salah satu dari kriteria pada atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan persyaratan memenuhi ketentuan tiada mampu secara sektor ekonomi yang tersebut berlaku.
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan warga tua/wali tidaklah melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga tak melebihi Rp750.000.
Calon penerima yang mana memenuhi kriteria ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.
Dengan demikian, Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman wesbite resminya.
Untuk informasi lebih besar lanjut, penduduk dapat mengunjungi laman Kemendikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn).
Masyarakat juga bisa saja menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.
Artikel ini disadur dari Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024: panduan, link, dan syaratnya