Cara kemudian kondisi urus surat informasi nikah

Ibukota – Surat keterangan nikah berubah jadi salah satu dokumen persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pasangan suami istri pada melaksanakan sebuah pernikahan.
Terdapat beberapa dokumen yang tersebut perlu disiapkan sebelum merencanakan akad nikah, serta dapat diurus dari sangat jauh hari sebelumnya. Berikut cara lalu persyaratan dokumen yang dimaksud dilampirkan di mengurus surat nikah:
Persyaratan surat penjelasan nikah
Persyaratan umum
1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang mana akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan
2. Fotokopi KTP, KK, serta Akta Kelahiran calon pengantin (2 lembar)
3. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali dari calon suami kemudian istri (2 lembar)
4. Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin
5. Surat Pernyataan Belum Menikah bagi calon pengantin ditandatangani dengan menggunakan materai 10.000 (1 lembar)
6. Surat permohonan kehendak nikah
7. Surat persetujuan calon pengantin
8. Pasfoto calon pengantin, berjumlah ukuran 2×3=5 lembar, 3×4=5 lembar, 4×6=2 lembar
-Agama Islam: background/latar foto warna biru
-Agama Non-Islam: background/latar foto warna merah
9. Fotokopi surat baptis juga foto mempelai berdampingan ukuran 4×6 rangkap 4 (khusus calon pengantin beragama Kristen lalu Katolik)
10. Wajib memeriksakan kesehatan di dalam puskesmas setempat, dibuktikan dengan Kartu Catin Sehat/Kartu Sehat, Sertifikat Sehat/sejenisnya
11. Fotokopi akta kematian 2 lembar (bagi yang dimaksud berstatus Cerai Mati)
12. Fotokopi akta cerai 2 lembar lalu menunjukkan dokumen asli
Persyaratan tambahan
1. Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama apabila usia calon pengantin kurang dari 19 tahun
2. Surat dispensasi dari Camat jikalau pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja pada ketika pendaftaran
3. Surat izin menikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
4. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri tambahan dari seorang
5. Akta kematian atau surat pernyataan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa bagi janda/duda ditinggal mati
6. Bagi warga negara asing: surat izin nikah dari kedutaan yang diterjemahkan pada Bahasa Tanah Air oleh penerjemah resmi, Fotokopi passport, data khalayak tua.
Cara mengurus surat pernyataan nikah
1. Pemohon datang ke Ketua RT serta RW untuk memohonkan pengantar RT /RW
2. Pemohon datang ke kelurahan dengan menyebabkan berkas persyaratannya
3. Penyerahan berkas persyaratan terhadap anggota pelayanan di kelurahan
4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan juga kebenaran berkas/ dokumen permohonan
5. Jika berkas/ dokumen permohonan bukan lengkap lalu benar, maka permohonan akan ditolak dan juga berkas dikembalikan terhadap pemohon untuk dilengkapi
6. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan juga benar, maka permohonan akan diproses lebih besar lanjut sampai diterbitkan N1 – N4 yang mana ditandatangani oleh Lurah, dan juga setelahnya berkas dibawa ke KUA bagi mempelai yang dimaksud beragama Islam lalu Dispendukcapil bagi yang beragama selain Islam
7. Pengarsipan berkas
8. Proses selesai pada kelurahan
Artikel ini disadur dari Cara dan syarat urus surat keterangan nikah






