KY Belum Terima Surat Resmi Penolakan Komisi III DPR berhadapan dengan Usulan Calon Hakim Agung

JAKARTA – Komisi III DPR dikabarkan menolak semua usulan calon Hakim Agung lalu hakim adhoc hak asasi manusia (HAM) yang tersebut diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Namun hingga pada waktu ini KY mengaku belum menerima surat resmi penolakan tersebut.
“Perlu kami ungkapkan juga bahwa sampai hari ini Komisi Yudisial belum menerima surat resmi dari DPR terkait penolakan semua usulan calon hakim agung kemudian adhoc HAM yang digunakan diajukan KY tersebut,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata ketika konferensi pers di area kantornya, Ibukota Pusat, Hari Jumat (16/9/2024).
Menurut Fajar, KY sudah pernah melayangkan surat untuk Komisi III DPR yang tersebut berisi penjelasan bahwa proses seleksi hakim agung telah terjadi sesuai dengan prosedur berlaku.
“Di mana surat yang digunakan ditadatangani oleh Ketua KY Prof Amzulian Rifai pada Rabu, 4 September 2024 yang mana menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung juga calon hakim adhoc HAM telah terjadi memenuhi persyaratan yang dimaksud ditetapkan Peraturan Perundangan kemudian juga Putusan MK,” katanya.
KY, kata Fajar, menghargai sikap Komisi III DPR di menanggapi usulan calon hakim agung. Namun, ia berharap, Komisi III DPR sanggup memproses usulan calon hakim agung ke tahap fit and proper test atau uji kelayakan lalu kepatutan.
“Tentunya Komisi Yudisial juga menghargai kewenangan kemudian tugas masing-masing lembaga, Komisi Yudisial kemudian DPR, juga harapannya tentunya semoga usulan ini mampu direspons dengan baik,” katanya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR ebelumnya sudah pernah menolak 12 calon hakim agung yang diusulkan KY. Sikap diambil lantaran dua calon hakim agung diduga tak memenuhi persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Kedua calon itu yakni LY Hari Advianto serta Tri Hidayat Wahyudi untuk Hakim Agung Kamar Pengadilan Pajak.
“Jadi, dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon hakim agung ini kita tunda juga besok kami akan mengadakan rapat intern serta akan memutuskan lanjutan dari uji kelayakan dua calon duta agung ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, pimpinan sidang pada Gedung Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).





