Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen pada pemilihan gubernur

JAKARTA – Kasus penyalahgunaan KTP bisa diadakan oleh oknum yang digunakan tidaklah bertanggungjawab, seperti akses perbankan/keuangan, pengajuan pinjaman online, pembobolan akun pribadi hingga urusan politik.
Untuk itu, salah satu hal paling krusial di mengurangi penyalahgunaan data adalah dengan bukan memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pihak lain jikalau bukanlah urusan penting.
Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tiada perlu Anda perhatikan. Apalagi klien pinjaman online yang dimaksud mengeluhkan bahwa data pribadi mereka seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.
Bawaslu RI mengimbau warga untuk mengecek nama/NIK pada dukungan calon perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024 pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pihak yang dimaksud memperkuat akan calon perseorangan.
Seperti dilansir dari Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya.
Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
Lalu, pilih ciri ‘Tahapan Pemilihan’
Kemudian, klik menu ‘Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada’
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis pilihan ‘Saya bukanlah robot’, lalu klik ‘Cari’
Setelah itu, akan muncul keterangan yang menunjukkan NIK Anda terdaftar pada dukungan calon perseorangan atau tidak.
Cara Lapor Apabila NIK Tercatut di Bantuan Calon Perseorangan
Apabila Anda merasa tidak ada menggalang calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut pada dukungan calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Warga Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.





