Beredar Kabar Pertalite Tidak Dijual lagi, Wamen BUMN Bilang Begini

JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membantah kabar yang mana beredar di area media sosial terkait BBM Pertalite yang digunakan tidak ada akan dijual lagi di tempat SPBU PT Pertamina (Persero). Ia menegaskan bahwa Pertalite akan teteap dijual oleh Pertamina.
“Pertalite? Tidak ada, tidak ada ada (penghentian),” jelas pria yang mana akrab disapa Tiko ketika ditemui usai Acara Dialog bertemakan Optimisme Planet Usaha pada Bermitra kemudian Menyongsong Pemerintahan Prabowo-Gibran, yang tersebut dilakukan di dalam Hutan Pusat Kota Plataran, Senayan, Jakarta, Hari Sabtu (31/8/2024).
Menurut Tiko, isu mengenai Pertalite yang pada saat ini tidaklah dijual lagi di dalam beberapa SPBU tidak bertujuan untuk menghentikan transaksi jual beli BBM yang mana mempunyai nilai Research Octane Number (RON) 90 tersebut.
Tiko menekankan bahwa hal yang mana ketika ini berada dalam dijalankan pemerintah yaitu menyokong jumlah agregat pendaftar di tempat MyPertamina.
“Engga-engga, itu sebenernya tidak ada ada penghentian , oleh sebab itu kita sedang menggerakkan registrasi MyPertamina. Jadi supaya kita dorong sekarang adalah proses registrasi supaya publik pengguna BBM Pertalite, Solar, itu menggunakan MyPertamina. Sehingga nanti mampu mendapatkan alokasi subsidi yang sesuai denganjenis kendaraannya,” papar Tiko.
Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga memverifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tersedia pada 7.516 SPBU atau sebanyak 97 persen dari total 7.751 SPBU Pertamina di area seluruh wilayah Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari memohonkan warga tidak ada perlu khawatir akan ketersediaan Pertalite di area setiap wilayah.
“Pertalite masih tersedia di area setiap wilayah, kalaupun ada yang mana tak menjual, itu belaka sekitar 3% dari total SPBU pada seluruh Indonesia,” jelas Heppy di keterangan resminya, Hari Sabtu (31/8/2024).
Lebih lanjut, Heppy menjelaskan bahwa SPBU yang dimaksud mengirimkan Pertalite diatur oleh BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas dengan berbagai pertimbangan. SPBU yang bukan berjualan Pertalite mayoritas berada di area lokasi komersial, lokasi pemukiman menengah, tidak ada dilewati jalur transportasi umum juga juga berlaku untuk SPBU baru.





