Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum lalu Sesudah Pajak
Jakarta – Deposito merupakan salah satu bentuk pembangunan ekonomi yang mana banyak dipilih sebab menawarkan suku bunga yang digunakan lebih tinggi membesar dibandingkan dengan tabungan biasa.
Akan tetapi, evakuasi lalu penyetoran deposito hanya sekali dapat dilaksanakan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang tersebut telah dilakukan disimpan diambil sebelum jatuh tempo, pengguna akan dikenakan denda.
Semakin besar total dana lalu semakin lama jangka waktu penyimpanannya, semakin besar pula bunga yang dimaksud akan diberikan terhadap nasabah.
Namun, tidak ada semua warga mengetahui cara menghitung bunga deposito dengan benar. Berikut ini adalah cara menghitung bunga deposito sebelum dan juga sesudah pajak.
Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum lalu Setelah Pajak
Melansir laman BCA, cara menghitung bunga deposito sebelum dan juga setelahnya pajak bisa jadi dikerjakan lewat dua rumus.
Pertama, perhitungan bunga deposito berdasarkan total penanaman modal pasca jatuh tempo. Kedua, bunga deposito dihitung berdasarkan bunga perbulan. Berikut adalah contohnya.
1. Contoh Perhitungan Bunga Deposito Berdasarkan Total Pengembangan Usaha Setelah Jatuh Tempo
A ingin melakukan deposito sebesar Rp20 jt dengan periode waktu selama 6 bulan. Suku bunga untuk deposito adalah 9% per tahun dengan total pajak yang digunakan harus dibayarkan adalah 20%. Berikut adalah perhitungan bunga deposito sebelum pajak:
Keuntungan Bunga Deposito = Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Jangka Waktu Deposito)/Jumlah hari pada satu tahun)
= (Rp20.000.000 x 9% x 180 hari) / 365
= Rp324.000.000 / 365
= Rp887.671
Dengan demikian, keuntungan deposito A selama 6 bulan sebelum dipotong pajak adalah sebesar Rp887.671. Apabila ditotal, maka uang yang mana yang didapat adalah Rp20.887.671
Karena deposito dikenakan pajak, klien yang dimaksud berinvestasi di deposito harus membayar pajak menghadapi keuntungan yang diperoleh. Berikut adalah cara menghitung bunga deposito pasca pajak.
Keuntungan Bunga Deposito x Total Pajak
= Rp887.671 x 20%
= Rp177.534
Setelah memperoleh hasil perhitungan bunga deposito serta pajak yang digunakan harus dibayar, langkah berikutnya adalah menghitung bunga deposito menggunakan rumus awal, yaitu:
Total Penyertaan Modal = Setoran Pokok + (Keuntungan Bunga Deposito – Pajak Bunga Deposito)
= Rp20.000.000 + (Rp887.671 – Rp177.534)
= Rp20.000.000 + Rp710.136
= Rp20.710.136
Jadi, pasca 6 bulan, total sisa dari deposito pasca dipotong pajak adalah Rp20.710.136.
2. Contoh Perhitungan Bunga Deposito Berdasarkan Bunga Setiap Bulan
Cara hitung bunga deposito selanjutnya adalah berdasarkan bunga nett setiap bulan. Contohnya, apabila ingin melakukan deposito dengan total Rp5.000.000 dengan jangka waktu selama 6 bulan.
Suku bunga untuk deposito dari bank adalah 7% per tahun serta potongan pajaknya yaitu 20%. Cara hitungnya mampu direalisasikan dengan rumus:
Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok x 30 Hari x 80%) / 365 Hari
Perlu diperhatikan bahwa hitungan 80% pada rumus di dalam melawan mewakili persentase pendapatan pasca dikurangi pajak yang dimaksud harus dibayar. Biasanya, pajak untuk deposito adalah 20%. Jadi, 100% – 20% = 80%. Sehingga perhitungannya adalah:
= (7% x Rp5.000.000 x 30 x 80%) / 365
= Rp8.400.000/ 365
= Rp23.013
Jadi, keuntungan bersih setiap bulan yang mana akan didapatkan adalah Rp23.013.
RIZKI DEWI AYU
Artikel ini disadur dari Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum dan Sesudah Pajak



