Cara Mengurus Paspor Hilang Beserta Syarat lalu Dendanya
Jakarta – Paspor merupakan dokumen penting yang digunakan dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara sebagai persyaratan untuk dapat melakukan perjalanan internasional, Namun, bagaimana apabila paspor hilang?
Tenang saja, jikalau Anda kehilangan paspor di dalam pada negeri atau dalam luar negeri, Anda dapat mengurusnya melalui beberapa langkah berikut disitir dari laman imigrasi.go.id.
Cara mengurus paspor hilang pada Indonesia
1. Laporkan kehilangan paspor ke pihak kepolisian
2. Siapkan berkas penggantian paspor
- Fotokopi e-KTP atau surat informasi perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan kemudian Pencatatan Sipil
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
- Fotokopi paspor lama yang mana hilang (jika ada)
- Surat keterang kehilangan paspor dari kepolisian
- Surat penjelasan dari kelurahan (Jika rusak lantaran bencana alam)
- Surat penjelasan domisili (bagi warga pada luar area pembuatan paspor baru)
3. Daftar antrian online ke Kantor Imigrasi
- Buka website https://antrian.imigrasi.go.id/, buat akun baru atau login dengan akun Google. Atau, download perangkat lunak Layanan Paspor Online pada Google Play atau Apps Store.
- Isi data yang mana diperlukan.
- Pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor Anda. Lalu, isi juga jumlah keseluruhan pemohon, tanggal juga waktu kedatangan.
- Setelahnya, otomatis Anda akan mendapatkan kode booking (dalam bentuk kumpulan kode kemudian QR Code) juga informasi nomor antrian digital.
4. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal
Datang 15 menit sebelum jam antrian online Anda. Bawa semua berkas lengkap pengurusan penggantian paspor hilang juga serahkan berkas untuk anggota untuk verifikasi berkas.
Setelahnya, tim akan memberitahu Anda kapan Anda harus datang kembali ke Kantor Imigrasi yang disebutkan untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian) kemudian menghasilkan BAP. Untuk hal ini, Anda harus memproduksi antrian online lagi, biasanya pasca 3 hari kemudian.
5. Proses BAP ke Kantor Imigrasi
Datang ke Kantor imigrasi pada hari yang mana sudah ditentukan, Anda akan melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim untuk mengetahui mengapa paspor Anda mampu hilang atau rusak. Jika hasil BAP menunjukkan ada unsur kekurang hati-hatian lalu kehilangan berjalan pada luar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan. Namun jikalau ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang digunakan tak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.
Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke Kanwil Kementerian Hukum kemudian HAM, di sana Anda akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang untuk Kantor Imigrasi. Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kanwil maka dilaksanakan tahapan awal pembuatan paspor
6. Buat penggantian paspor baru
Prosedurnya identik dengan pembuatan paspor baru. Anda wajib memproduksi antrian online dahulu juga datang sesuai jadwal. Jangan lupa bawa surat persetujuan dari Kanwil kemudian berkas kelengkapan lainnya. Nantinya, ke Kantor Imigrasi setempat, Anda akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan juga pembuatan paspor baru.
Kehilangan paspor dalam luar negeri
Bagaimana jikalau paspor Anda hilang ketika Anda sedang berada dalam luar negeri? Berikut langkah-langkah untuk mengurus paspor hilang di luar negeri:
1. Laporkan kehilangan ke pihak berwajib setempat
Segera datangi kantor kepolisian terdekat juga laporkan bahwa Anda kehilangan paspor. Pihak kepolisian akan memberikan formulir yang mana harus Anda isi lalu lengkapi dengan data diri Anda. Anda juga akan diminta menuliskan kronologi kejadian hilangnya paspor Anda yang dimaksud secara jelas.
2. Hubungi Kedutaan Besar Republik Negara Indonesia (KBRI)/Konsulat Jenderal RI
Selesai urusan dengan pihak berwajib, Anda harus menghubungi pihak Kedutaan Besar Republik Tanah Air (KBRI) untuk melaporkan paspor Anda yang dimaksud hilang. Pihak KBRI akan memberikan Anda Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor Anda yang hilang.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar dapat mendapatkan SPLP tersebut, yaitu:
- KTP
- Akta kelahiran/buku nikah
- Kartu Keluarga
- Surat penjelasan kehilangan dari kepolisian setempat
- Salinan atau fotokopi paspor apabila ada
- Formulir permohonan SPLP yang tersebut sudah diisi lengkap kemudian ditandatangani
- Pasfoto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang
3. Membayar biaya pembuatan SPLP.
Biaya ini bervariasi, namun di beberapa negara ditetapkan sebesar 5 dollar Negeri Paman Sam atau sekitar Rupiah 55.000. Seluruh kelengkapan yang disebutkan harus Anda bawa ke KBRI setempat untuk pengajuan SPLP.
Lama prosesnya tergantung pada KBRI pada per individu negara, dapat semata-mata satu hari namun juga sanggup sampai beberapa minggu. Proses penerbitan SPLP sanggup memakan waktu yang lama apabila pemohon tidak ada dapat menunjukkan kartu identitas kemudian status kewarganegaraan. Terakhir, segera urus pembuatan paspor baru begitu kembali ke Indonesia
Biaya
Biaya normal pengurusan paspor tanpa dikenai denda
– Biaya paspor biasa 48 halaman: Mata Uang Rupiah 350.000
– Biaya e-paspor 48 halaman: Mata Uang Rupiah 650.000
– Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang dimaksud sama): Rp1.000.000.
Penggantian paspor sebab hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut;
– Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000;
– Biaya beban paspor rusak: Rp500.000;
– Biaya beban paspor hilang/rusak akibat keadaan kahar: Rp0.
Artikel ini disadur dari Cara Mengurus Paspor Hilang Beserta Syarat dan Dendanya






