Cegah Perusahaan Nakal, Legislator: TKDN IKM 40% Harus Diawasi Ketat

JAKARTA – Datangnya Permenperin 46/22 dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku perniagaan sektor kecil menengah untuk mengambil bagian berpartisipasi memenuhi keinginan barang kemudian jasa pemerintah .Hanya hanya di prakteknya, diduga banyak perusahaan-perusahaan berskala besar juga mengambil bagian memanfaatkan regulasi yang dimaksud sebenarnya ditujukan untuk kepentingan IKM itu.
Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi ketentuan 40% TKDN sebagai persyaratan untuk bergabung berpartisipasi di memenuhi keperluan pengadaan barang serta jasa pemerintah.Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40% itu mestinya dibarengi pengawasan yang digunakan ketat.
“Sebab pada implementasinya persyaratan 40% TKDN sejumlah dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk terlibat proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup penting terhadap iklim pembangunan ekonomi nantinya,” ungkap Bendahara Megawati Institute itu.
Mestinya, lanjut dia, pemerintah bukan gampang memberikan sertifikat TKDN 40% untuk perusahaan-perusahaan yang dimaksud miliki size modal yang dimaksud unlimited.
“Perusahaan besar enggak boleh dikasih TKDN IK, tapi disiasati hanya tanpa harus membuka prospek terhadap perusahaan-perusahaan besar yang dimaksud ujungnya justru mengambil porsi TKDN IKM. eksekutif mestinya melakukan verifikasi serta validasi secara kredible sebelum menyetujui pemberian sertifikat TKDN 40%,” tandasnya.
Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru bisa saja kontraproduktif juga bahkan menghambat pertumbuhan pembangunan ekonomi pada negeri. “Lemahnya pengawasan di dalam lapangan, justru berpotensi menghasilkan penanam modal hengkang,” ujarnya.
Sambung Darmadi menjelaskan, kemudahan yang digunakan diberikan pemerintah bagi pelaku bidang usaha dengan modal dibawah lima milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah terjadinya penyimpangan.
Privilege inilah yang dimaksud menurutnya dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Modus yang tersebut ditempuh pelaku kegiatan bisnis tak bertanggung jawab ini, menurut Darmadi, diadakan dengan sistematis.
“Diawali dengan menghasilkan lalu mendaftarkan perusahaan pada skala yang tersebut memenuhi klasifikasi sektor kecil, dengan verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang dimaksud dijalankan secara daring semata-mata berdasarkan dokumen yang mana disampaikan, pelaku bisnis ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen item tertentu,” bebernya.





