Nasional

Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Trilyun di Kasus Jual Beli Emas

JAKARTA Crazy Rich Surabaya , Budi Said didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun pada kegiatan jual beli emas Antam . Kerugian negara disebabkan rekayasa pembelian emas di dalam bawah nilai tukar resmi.

Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas dalam bawah harga jual resmi itu dijalankan Budi sama-sama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01. Kemudian Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, juga Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah terjadi melakukan atau turut juga melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman pada waktu membacakan surat dakwaan di tempat PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Jaksa menambahkan aksi pidana diduga terjadi pada periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di area Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, DKI Jakarta Timur dan juga dalam Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto serta Misdianto disebut melakukan kegiatan jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 dalam bawah nilai resmi emas Antam yang dimaksud bukan sesuai prosedur penetapan nilai tukar emas dan juga prosedur pemasaran emas PT Antam.

Budi Said bersatu Eksi Anggraeni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto serta Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.

Selanjutnya, Budi Said disebut telah terjadi mengetahui penerimaan yang dimaksud tidaklah sesuai spesifikasi jumlah total juga berat emas dari yang dimaksud seharusnya yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan jumlah total pembayaran kegiatan pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur lalu penetapan harga jual resmi dari PT Antam, sehingga Budi Said telah dilakukan mendapatkan selisih lebih banyak emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tersebut tak ada pembayaran.

Abdul Hadi Aviciena tidak ada mendasarkan adanya perencanaan keperluan stok, bukan adanya pengajuan permintaan pengiriman item emas oleh Manager Retail BELM Surabaya 01 serta mengabaikan jumlah keseluruhan ketersediaan serta pengalokasian stok butik pada BELM Surabaya 01 yang dimaksud melawan permintaan Budi Said melalui Eksi Anggraeni sudah mengirimkan 100 kilogram emas Antam dengan rincian emas seberat 1.000 gram (1 kilogram) sebanyak 100 keping dari UBPPLM Pulogadung ke BELM Surabaya 01.

Kemudian, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto serta Misdianto untuk tujuan memenuhi permintaan pembelian emas Antam dari Budi Said maupun berhadapan dengan nama pembeli lainnya yang digunakan melalui Eksi Anggraeni sudah melakukan penyerahan total berat emas Antam terhadap Budi Said maupun berhadapan dengan nama pembeli lainnya yang mana melalui Eksi Anggraeni dengan tiada sesuai faktur, juga menyesuaikan dengan pembayaran oleh Budi Said maupun berhadapan dengan nama pembeli lainnya yang dimaksud melalui Eksi Anggraeni dengan mencatatkan ke di faktur seolah-olah telah terjadi melakukan operasi pembelian emas Antam untuk jumlah agregat berat kemudian dengan nilai resmi yang digunakan ditetapkan sesuai dengan prosedur perdagangan dari PT Antam.

Related Articles

Back to top button