Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar pada waktu Perpanjang STNK?
Jakarta – Akhir-akhir ini berhembus kabar mengenai adanya rencana kebijakan pemerintah ihwal wajib asuransi untuk kendaraan. Hal yang disebutkan pun memproduksi masyarakat resah oleh sebab itu dinilai akan meningkatkan beban pengeluaran, khususnya bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti kurir, ojek dan juga taksi online.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi pun menanggapi wacana yang tersebut disebutkan akan mulai berlaku pada tahun depan itu. Kepala negara menyatakan belum ada kepastian mengenai kebijakan tersebut. Bahkan, wacana itu belum didiskusikan ke meja rapat.
“Belum. Belum ada rapat mengenai itu,” ucap Jokowi usai meluncurkan Golden Visa di dalam Ritz Carlton Hotel, Kuningan, Ibukota Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
Adapun kabar ihwal wajib asuransi kendaraan ini mencuat pasca Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, kemudian Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, memaparkan ketika ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan wajib asuransi kendaraan, sembari menanti peraturan pemerintah yang tersebut akan berubah jadi payung hukum dari rencana ini.
“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi di Insurance Wadah yang digunakan Tempo pantau dari YouTube CNBC Tanah Air pada Rabu, 17 Juli 2024.
Menurut Ogi, peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan itu akan mengundurkan diri dari pada Januari 2025 berdasarkan UU P2SK. Sehubungan itu, Ogi mengutarakan institusinya juga akan memproduksi Peraturan OJK yang mana mengatur asuransi kendaraan ini.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Tanah Air (AAUI) Budi Herawan justru mengusulkan pembayaran asuransi wajib itu dibarengi dengan pembayaran pajak pada waktu melanjutkan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk pada pembayaran skema pajak kendaraan bermotor oleh sebab itu lebih besar memudahkan,” ujar Budi dilansir dari laman Korlantas Polri, Kamis, 25 Juli 2024.
Menurut Budi, skema pembayaran ini mirip dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tersebut dibayarkan pemilik kendaraan pada waktu melanjutkan STNK. Nantinya, kata Budi, masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib yang dimaksud melalui Samsat Korlantas Polri.
“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di dalam Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi ke Samsat, jadi kami coba belajar dari dia bahwa dengan Samsat ini mampu satu pintu,” ujar Budi.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Artikel ini disadur dari Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?






