Daftar 26 ruas jalan ke Ibukota yang mana berlaku ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Sampai pada waktu ini Ibukota menerapkan secara ketat kebijakan Ganjil Genap yang tersebut membatasi tak lama kemudian lintas kendaraan sesuai dengan bilangan terakhir di dalam pelat nomor.
Peraturan Pemuka Nomor 88 Tahun 2019 terkait Perubahan melawan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap telah lama mengatur penerapan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan terbaik untuk menurunkan kepadatan kemudian lintas yang tersebut terjadi, teristimewa pada wilayah Jakarta.
Kemacetan berikutnya lintas telah berubah menjadi persoalan utama bagi masyarakat. Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk mengempiskan jumlah keseluruhan kendaraan di jalan raya.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap hanya saja diterapkan pada hari dan juga waktu tertentu, yaitu Awal Minggu sampai Jumat. Namun, tidaklah berlaku pada hari Sabtu, Minggu, juga hari libur nasional.
Kebijakan ganjil genap terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore kemudian malam. Waktu berlaku dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 Waktu Indonesia Barat juga 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pemprov DKI Ibukota juga berikrar di penurunan emisi karbon di dalam Ibukota melalui kebijakan ganjil genap selain untuk membatasi penyelenggaraan kendaraan pribadi.
Melansir dari laman jakarta.go.id, berikut 26 tempat kejadian ruas jalan ke Ibukota yang dimaksud diberlakukan kebijakan ganjil genap.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat lalu Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Jika Anda sedang berada ke 26 area ruas jalan di dalam Ibukota Indonesia yang sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan setelah itu lintas.
Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Mata Uang Rupiah 500.000, hal ini sudah ada di atur pada pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan.
Baca juga: Pemprov DKI tiadakan ganjil genap ketika libur Idul Adha 2024
Baca juga: Korlantas Polri terapkan ganjil-genap ketika arus balik Lebaran 2024
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap pada waktu arus mudik serta balik
Artikel ini disadur dari Daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap




