Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB

Ibukota Indonesia – Indonesia telah terjadi menyampaikan kemajuan lalu tantangan yang tersebut dihadapi di memenuhi hak anak untuk Komite Hak Anak PBB.
Hal itu disampaikan pemerintah RI pada Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak PBB yang dimaksud dijalankan dalam Jenewa, Swiss, pada 14-15 Mei, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri pada Sabtu.
Duta Besar Achsanul Habib, Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap RI (PTRI) dalam Jenewa, menekankan bahwa partisipasi Indonesia pada dialog ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan Konvensi Hak Anak guna menegaskan pemeliharaan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pertemuan di Jenewa itu merupakan bagian dari tahapan peninjauan rutin yang mana dijalankan oleh Komite Hak Anak PBB terhadap negara-negara yang digunakan telah dilakukan meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Dialog yang dimaksud adalah kelanjutan dari rangkaian laporan periodik kelima serta keenam dari Indonesia, yang mana prosesnya sudah ada dimulai sejak Januari 2021.
Dalam dialog tersebut, Komite Hak Anak PBB menggali tambahan di beragam perkembangan terkini terkait isu anak dalam Indonesia.
Beberapa topik utama yang digunakan dibahas adalah partisipasi anak di perumusan kebijakan, prioritas kebijakan anak di Asta Cita, kegiatan Makan Bergizi Gratis, upaya pencegahan lalu penanganan kekerasan terhadap anak, akses terhadap sekolah lalu layanan kesehatan, dan juga hak-hak anak dari rakyat adat.
Dibahas pula kemajuan serta tantangan di hal perencanaan, pendanaan, implementasi kebijakan, juga pengumpulan data statistik terkait anak.
"Indonesia juga akan menguatkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait demi menciptakan lingkungan yang dimaksud lebih besar baik serta aman bagi jutaan anak Indonesia," tegas Achsanul.
Menurut dia, Komite Hak Anak PBB menghargai komitmen lalu upaya Indonesia pada 10 tahun terakhir, khususnya legislasi serta pencatatan kelahiran. Komite juga menyoroti tantangan juga upaya perbaikan untuk memajukan hak anak di dalam Indonesia.
Komite yang mana beranggotakan 18 pakar independen itu bertugas mengawasi penyelenggaraan Konvensi Hak Anak.
Indonesia telah lama meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 1990 serta melaksanakan Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak pada 1993, 2004, serta 2014.
Artikel ini disadur dari Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB






