Gila! Main Judi Online Bisa Bikin Susah Hidup, Nggak Bisa Buka Rekening hingga Cicilan!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas pelaku judi online. Bagi mereka yang dimaksud masih nekat melakukan proses judi online, maka akan masuk di daftar hitam atau blacklist perbankan. Cara ini dianggap efektif untuk menekan judi online yang mempunyai omzet hingga beratus-ratus triliun rupiah.
Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas. Sebab, telah terjadi memberikan kerugian bagi rakyat maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan juga Pelindungan Pengguna OJK Rizal Ramadhani mengatakan, rakyat yang tersebut terbukti terlibat judi online tidak ada akan dapat menikmati seluruh layanan pada sektor jasa keuangan.
“Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke pada satu sistem informasi yang tersebut kami akan susun juga kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa saja mengakses,” kata Rizal di area Kantor Kominfo, DKI Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Bersama Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo), OJK kemudian satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim telah lama memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu diadakan setelahnya terbukti melakukan operasi judi online berdasarkan penelurusan.
Nama pemilik akun bank yang dimaksud diblokir, dipastikan Rizal masuk pada daftar hitam. Sehingga, merek tidak ada akan sanggup lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, kemudian berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.
“Orang itu kami cantumkan ke pada orang yang tersebut enggak sanggup menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak dapat membuka tabungan, enggak mampu ambil kredit, harus begitu,” ujarnya.
“OJK berazam untuk terlibat juga secara terlibat mengurangi lalu melakukan pemberantasan judi online, tidaklah cuma semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas di dalam sektor jasa keuangan,” lanjut Rizal.
Rizal juga menyatakan bahwa OJK telah lama melaksanakan apa yang dimaksud disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, kemudian enhance due diligence. Ia menegaskan OJK telah lama berjanji memberantas judi online.
“OJK bergerak melakukan edukasi juga literasi di area sektor jasa keuangan, baik untuk publik maupun untuk seluruh konsumen di dalam sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,”ucapnya.



