ICC tolak upaya banding tanah Israel untuk surat penangkapan Netanyahu

Den Haag – Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas tanah Israel Benjamin Netanyahu lalu mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Melalui pernyataan pada Kamis (24/4), ICC mengklarifikasi bahwa meskipun pihaknya sudah menerima banding negara Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi ICC melawan kejahatan yang diwujudkan pada wilayah-wilayah Palestina, hal ini tiada memengaruhi surat perintah penangkapan yang mana berlaku.
Masalah yurisdiksi, katanya, menyangkut apakah ICC sanggup mengadili individu melawan dugaan kejahatan yang dijalankan dalam Daerah Gaza dan juga Tepi Barat, wilayah pada mana status kenegaraan kemudian kedaulatan Palestina masih diperebutkan.
Putusan itu mengamanatkan bahwa kesulitan yurisdiksi dikembalikan terhadap Kamar Praperadilan ICC, yang tersebut pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.
Kamar Praperadilan sebelumnya sudah menemukan alasan-alasan rasional untuk meyakini bahwa Netanyahu juga Gallant bertanggung jawab melawan kejahatan peperangan dan juga kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kamar Banding menekankan bahwa surat perintah penangkapan tetap sah dan juga bukan berpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang mana sekarang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut lanjut terhadap argumen hukum Israel.
Sumber: WAFA-OANA
Artikel ini disadur dari ICC tolak upaya banding Israel untuk surat penangkapan Netanyahu






