Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma

SEMARANG – Dekan Fakultas Medis (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di tempat RSUP Dr. Kariadi. Keputusan itu menyusul dugaan aksi perundungan yang menciptakan manusia mahasiswi Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri.
Pemberhentian sementara yang disebutkan berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang tersebut ditujukan terhadap Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang juga Dekan FK Undip. Surat yang disebutkan ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Dalam surat yang disebutkan tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Bidang Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Rencana Anestesi Universitas Diponegoro dalam RS Kariadi kemudian berdasarkan dugaan persoalan hukum perundungan pada PPDS Proyek Studi Anestesiologi dan juga Terapi Intensif.”
“Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan tindakan hukum yang disebutkan selesai dilakukan,” lanjutnya.
Hal itu artinya penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu pada RSUP dr. Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang tersebut masih pada proses investigasi.
Sempat Buka Suara Terkait Dugaan Pemalakan dr. Aulia Risma
Dekan Undip dr. Yan Wisnu Prajoko sempat menyampaikan tanggapannya terkait investigasi Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) yang mana menemukan adanya dugaan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) pada waktu bertugas dalam RSUP Dr. Kariadi serta menjalani Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di area Undip.
Dugaan pemalakan ini melibatkan total uang hingga puluhan jt rupiah. Dokter Aulia Risma sendiri telah lama meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan perundungan menjadi salah satu faktor penyulut kematiannya.
Dalam pernyataannya pada Awal Minggu (2/9/2024) di tempat Kampus Tembalang, Perkotaan Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berjanji untuk membuka investigasi secara transparan.
“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang benar ada tindakan pemalakan, kami berjanji untuk memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap pelaku. Tidak akan ada yang digunakan ditutupi. Siapa yang mana dipalak, siapa yang digunakan memalak, berapa uangnya, kemudian ke mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.
Dokter Yan Wisnu menambahkan, jikalau terbukti ada pungutan liar pada bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan terhadap pelaku, lantaran tindakan yang dimaksud merupakan pelanggaran etik juga akademik yang serius.
“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berazam untuk menegakkan integritas pada dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes sudah membekukan sementara Proyek PPDS Anestesi FK Undip dan juga memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu dalam RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.
Dokter Yan juga menekankan bahwa hak para pelajar untuk mendapatkan pendidikan, juga hak pasien untuk menerima pelayanan kebugaran yang tersebut baik, tidaklah boleh terhentikan meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berjanji untuk melindungi para anak didik juga meyakinkan institusi belajar yang mana bersih kemudian bermartabat.






