Diduga Menipu, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir dari Panggilan Polisi

JAKARTA – Terduga penipu lembaga keuangan yang tersebut juga Bos dari PT Gunung Selang, Chandra Rimbun, mangkir dari jadwal pemanggilan polisi pada hari terakhir pekan (13/9/2024). Kuasa Hukum Lembaga Keuangan Pemberi Pinjaman Chris Taufik mengatakan, pemanggilan ini merupakan kali kedua dari pemanggilan pertama pada Senin, 9 September 2024.
Chandra Rimbun tidaklah hadir alias mangkir pada dua kali pemanggilan polisi tersebut. Chris memaparkan Chandra Rimbun dilaporkan ke Polsek Metro Menteng, DKI Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Lembaga keuangan melaporkan tentang kejadian yang diduga perbuatan pidana penggelapan dan juga penipuan, Pasal 372 KUHP lalu 378 KUHP, berhadapan dengan adanya pemberian informasi yang digunakan tiada benar, sehingga mengakibatkan kerugian materi terhadap lembaga keuangan yang tersebut diduga diadakan oleh Chandra Rimbun,” kata Chris.
Chris memaparkan, awal mula kejadiannya, yaitu pada 30 Maret 2022 pelapor, yaitu lembaga keuangan, menghasilkan perjanjian kredit dengan PT Gunung Selang.
Lantas, beberapa bulan yang tersebut lalu, terdapat pengajuan permohonan PKPU untuk PT Gunung Selang, kemudian pada 27 Mei 2024 terdapat permohonan pencairan kredit dari Chandra Rimbun terhadap lembaga keuangan untuk membereskan PKPU yang tersebut yang dihadapi dengan pernyataan bahwa tak ada lagi kreditur lain dengan total tagihan pada melawan Rp500 juta.
Ternyata, tidaklah lama pasca permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang dimaksud diajukan pihak lain dengan kreditur ada yang digunakan lebih tinggi dari Rp500 juta, maka lembaga keuangan itu melaporkan tentang terjadinya dugaan langkah pidana penggelapan juga penipuan, Pasal 372 KUHP juga Pasal 378 KUHP, yang tersebut diduga diadakan oleh Chandra Rimbun.
Selanjutnya, kejadian yang dimaksud dilaporkan lembaga keuangan yang dimaksud ke Polsek Metro Menteng, Ibukota Pusat untuk pengusutan lebih besar lanjut.




