Eks Pimpinan Daerah Langkat Divonis Bebas, Hal ini 7 Fakta Kasus Kerangkeng Individu
Jakarta – Mantan Kepala Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas di perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia di Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara. Dalam sidang putusan yang dimaksud dilakukan Senin, 8 Juli 2024, hakim memutuskan Terbit bukan terbukti secara sah melakukan TPPO dalam bentuk kerangkeng manusia yang mana diduga berubah menjadi penjara perbudakan modern.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak ada terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Andriansyah pada waktu membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, pada Senin, 8 Juli 2024.
Fakta-fakta Terbit Rencana Perangin Angin:
1. Memiliki Kerangkeng Manusia
Terbit disinyalir miliki kerangkeng manusia ke kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Daerah Langkat, Sumatera Utara. Keberadaan kerangkeng itu terungkap pada saat polisi juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya pada 19 Januari 2022. Kerangkeng manusia itu berukuran 6 x 6 meter serta terbagi dua kamar.
Kerangkeng manusia itu disebut sebagai tempat menahan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Terbit juga sempat mengklaim bahwa kerangkeng yang dimaksud merupakan sel pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia mengatakan kerangkeng awalnya dibuat untuk membina anggota organisasi, tepatnya Pemuda Pancasila pada area tersebut.
2. Melakukan Perbudakan Modern
Terbit diduga melakukan praktik perbudakan modern. Terlebih, pada Senin, 7 Februari 2022 ia mengaku mempekerjakan penghuni kerangkeng di dalam pabrik kelapa sawit tanpa upah. Bahkan, para penghuni kerangkeng mendapatkan perlakuan kerja paksa dan juga kekerasan hingga menyebabkan meninggal.
Kasus ini terbongkar pasca penyidik KPK menggeledah kediaman si bupati. Komnas HAM lalu LPSK menyebutkan berjalan praktek penculikan, penyiksaan hingga perbudakan di kerangkeng tersebut. Terdapat pula korban jiwa dari penghuni kerangkeng. Akibatnya, Terbit disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7 kemudian Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sebagaimana dilansir dari Antara.
3. Menerima Suap Mata Uang Rupiah 572 Juta
Dikutip dari Antara, Terbit menerima suap Mata Uang Rupiah 572 jt dari Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di dalam Dinas Pekerjaan Umum juga Penataan Ruang (PUPR) juga Dinas Pendidikan Daerah Langkat Tahun 2021. Uang yang disebutkan didapatkan dari setoran “commitment fee” sebesar 15,5 persen akibat Terbit telah dilakukan memberikan perusahaan paket pekerjaan.
Adapun Terbit mengatur proses tender/pengadaan ke Unit Kerja Pengadaan Barang lalu Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langkat. Jaksa KPK menyatakan suap yang dimaksud diberikan pada Juli 2021 hingga 18 Januari 2022. Suap diberikan ke sebagian tempat dalam antaranya, ke rumah pribadi Terbit kemudian warung pada depan rumah Terbit.
4. Memperoleh Kelebihan Simbol Rupiah 177,5 miliar
Terbit diperkirakan memperoleh keuntungan mencapai sebesar Rupiah 177,5 miliar dari praktik perbudakan modern. “Mengacu pernyataan Kapolda Sumut, bila setidaknya ada 600 penderita pada 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa digaji, maka TRP diuntungkan dengan tiada membayar penghasilan dia sebesar Simbol Rupiah 177.552.000.000,” Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi lalu Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, pada Kamis, 10 Maret 2022 diambil dari Antara.
Terbit sepenuhnya memanfaatkan situasi akut para pecandu narkotika untuk memperoleh keuntungan dengan tidak ada membayar upah mereka itu sebagai tenaga kerja demi kepentingan usaha pribadi miliknya. Terlebih, bukan ada jalan pulang bagi dia yang bermetamorfosis menjadi penghuni kerangkeng pada rumah Terbit. Hal itu diperburuk dengan Terbit yang dimaksud merupakan seseorang kepala daerah.
5. Memiliki Satwa Ilegal
Dikutip dari Antara, banyak satwa ilegal ditemukan ke kediaman Terbit. Kepala Balai Besar Konservasi Informan Daya Alam (BBKSDA) Sumut Irzal Azhar menjelaskan pihaknya menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, yakni Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii), Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan Beo (Gracula Religiosa).
Adapun satwa yang dimaksud dilindungi sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Informan Daya Alam Hayati kemudian Ekosistemnya Jo Peraturan otoritas Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan juga Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan Nomor: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan kemudian Satwa Yang Dilindungi.
6. Total Kekayaan Rupiah 85 Miliar
Dikutip dari Antara, Terbit memiliki total kekayaan Rp85.151.419.588. Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Kamis 20 Januari 2022, Terbit terakhir melaporkan kekayaannya pada 25 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Kepala Daerah Langkat.
Adapun rinciannya, Terbit memiliki tanah dengan total nilai Rp3.790.000.000,00. Ia juga tercatat memiliki alat transportasi berbentuk delapan mobil senilai Rp1.170.000.000,00. Selanjutnya, ia mempunyai surat berharga senilai Rp700.000.000,00, kas dan juga setara kas senilai Rp1.191.419.588,00 juga harta lainnya senilai Simbol Rupiah 78.300.000.000,00.
7. Melibatkankan Oknum Aparat
Dikutip dari Mongabay.co.id, penganiayaan ke kerangkeng Terbit diduga melibatkan oknum aparat TNI AD serta Kepolisian. Berdasarkan temuan Komnas HAM, setidaknya ada 19 penduduk terlibat, mulai dari penjaga kerangkeng, penghuni lama, sebagian oknum dari organisasi komunitas sampai keluarga sang bupati. Selain itu, ada pula 26 tindakan penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng.
Adapun bentuk penyiksaan mulai dipukuli, tendang, tempeleng sampai disuruh bergelantungan seperti monyet di di kerangkeng kemudian disiksa dengan selang. Ditemukan setidaknya ada 18 alat untuk menyiksa mulai dari palu, selang, cabai, tang kemudian lain-lain.
KHUMAR MAHENDRA| ANDIKA DWI | M ROSSENO AJI | ANTARA
Pilihan Editor: Vonis Janggal Kasus Kerangkeng Manusia
Artikel ini disadur dari Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Ini 7 Fakta Kasus Kerangkeng Manusia





