Nasional

DPR Abaikan Putusan MK masalah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Pengamat: Inkonstitusional

JAKARTA – Pengamat Politik Ujang Komarudin menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final kemudian mengikat. Hal itu ia ungkapkan menanggapi Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur yang dimaksud dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 .

“Ya intinya kita berpacu pada putusan MK saja, kalau putusan MK itu final kemudian mengikat. Kalaupun apa namanya DPR memutuskan berbeda dengan MK itu kan dianggap inkonstitusional, dianggap ilegal,” ujar Ujang ketika dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).

Sebagai informasi, pada putusan MK, pendapat sah partai kebijakan pemerintah disesuaikan dengan jumlah agregat Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengusung calon. Artinya seluruh partai parlemen serta non parlemen sanggup mengajukan calon bila memenuhi kuota aturan tersebut.

Namun di Rapat Panja di dalam DPR, muncul pembahasan daftar inventarisasi kesulitan (DIM) baru usul inisiatif DPR menyikapi adanya putusan MK.

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang digunakan diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR yang mana dibacakan di Rapat Panja, terdapat dua kelompok persentase aturan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang digunakan memiliki kursi di tempat DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang digunakan tiada mempunyai kursi di dalam DPRD.

Ujang Komarudin menegaskan apabila mengacu pada pembahasan RUU pemilihan kepala daerah yang dimaksud sosok Anies Baswedan tentunya tak dapat bergabung kontestasi Pilgub Jakarta. Namun, apabila mengacu pada putusan MK, Anies sanggup progresif asalkan diusung oleh PDIP.

“Jadi di konteks itu kalau logikanya yang digunakan logika DPR (Anies) nggak sanggup (maju Pilgub DKI Jakarta). Tapi kalau dipakai menggunakan kebijakan MK yaa Anies bisa jadi ya,” paparnya.

“Jadi ini yang digunakan lucu pada negera republik ya, apa namanya pembangkangan hukum gitu dilaksanakan oleh lembaga yang digunakan menimbulkan hukum DPR serta pemerintah,” sambungnya.

Pasal 40 yang diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR RI sebagai berikut:

Related Articles

Back to top button