DPR Soroti Aturan Rokok Polos Tanpa Merek, Minim Libatkan Bagian Terdampak

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif terlibat ambil kata-kata terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang digunakan belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi penduduk kecil yang tersebut menggantungkan kehidupannya pada sektor bidang hasil tembakau, seperti petani juga peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan otoritas No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang masih menuai polemik di beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti ketidakpatuhan Kemenkes di proses pembuatan peraturan yang tersebut tiada transparan dan juga minim pelibatan sektor terdampak, sekaligus perlunya proteksi sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menyoroti hambatan di proses pembuatan peraturan yang dianggap tidak ada melibatkan parlemen identik sekali. RPMK kemudian PP 28/2024 bukan sesuai dengan kesepakatan awal antara Komisi IX juga Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) pada pada waktu pembahasan UU Omnibus Kesehatan. Di samping itu, Kemenkes telah melintasi batas kewenangan dengan mengatur hal-hal yang mana terkait dengan wewenang kementerian lainnya.
Belum lagi, RPMK serta PP inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan sejumlah aspek serta aturan lainnya, seperti melanggar pengamanan hak kekayaan intelektual hingga Perpres No. 68/2021 yang dimaksud mengamanatkan Peraturan Menteri perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang dimaksud berkualitas, harmonis, tak sektoral, juga bukan menghambat kegiatan penduduk dan juga dunia usaha.
“Kami mendapat banyak masukan dari konstituen mengenai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang dimaksud sudah ada menyeberangi batas wewenang Kemenkes dan juga PP 28/2024 yang tersebut bermasalah untuk berbagai industri,” tutur Nadlifah, baru-baru ini.
Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tabrak Truk di area Tol Batang-Semarang, 6 Orang Luka-luka
Ia menambahkan, usulan Kemenkes untuk menggerakkan kemasan rokok polos tanpa merek yang disebutkan berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi semakin marak.
“Hal ini sangat berbahaya lantaran membuka kesempatan beredarnya rokok ilegal di dalam publik kemudian sulitnya pemerintah mengatur penerimaan cukai sebagai pemasukan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU kemudian konstitusi, oleh sebab itu Komisi IX sendiri belum terlibat pada konsultasi mengenai peraturan tersebut. Sebaliknya justru berkiblat pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mana mana bukan diratifikasi oleh pemerintahan Indonesia.
Kritik ini pun menyoroti ketidakpuasan terhadap transparansi serta keterlibatan di pembuatan peraturan yang dimaksud mempengaruhi sektor lapangan usaha kemudian kesehatan. DPR menekankan perlunya keterlibatan semua pihak untuk menjamin bahwa kebijakan yang dimaksud diambil tak hanya sekali melindungi sektor strategis seperti bidang hasil tembakau, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum juga konstitusi.
Baca Juga: Enam Unit Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api dalam Pasar Comboran Malang
Tak pelak, Nadlifah pun memohon pemerintah untuk memperhatikan lebih banyak pada dampak dari aturan yang dibuat, sekaligus lebih tinggi seimbang pada memandang kepentingan kegiatan ekonomi kemudian kebugaran masyarakat. Yang tidaklah kalah penting, memverifikasi proses pembuatan peraturan yang digunakan inklusif juga transparan. Kemenkes diminta mengakomodir aspirasi dari penduduk kecil yang tersebut telah lantang menyuarakan penolakannya terhadap RPMK lalu berbagai pasal pada PP 28/2024.
“Sejak UU Omnibus Kesehatan, Komisi IX serta Kemenkes sudah ada bersepakat untuk sama-sama mengawal pembuatan kebijakan termasuk berbagai aturan turunannya. Namun pembuatan PP 28/2024 lalu RPMK bukan konsultasi dengan Komisi IX,” paparnya.





