Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Negara

SERANG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang digunakan dialamatkan terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep .
Ghufron mengatakan, Kaesang tidak pelaksana negara sehingga tidaklah wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
“Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari pengurus negara bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK dan juga oleh KPK diperiksa dan juga ditentukan apakah dirampas atau diserahkan untuk penerima,” ujar Ghufron di tempat Banten, Kamis (5/9/2024).
“Sementara yang tersebut anda tanyakan tadi yang bersangkutan tidak penyelanggara negara sehingga tidaklah ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” tambahnya.
Dia juga menegaskan KPK tak ada pembatalan mengenai klarifikasi berhadapan dengan dugaan gratifikasi menerima sarana jet pribadi yang dimaksud melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang digunakan lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif,” katanya.
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di area beberapa tahun mendatang, pihak yang dimaksud sudah ada bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).





