Eks Tahanan KPK Setor Bulanan Sampai Rp145 Juta selama di dalam Rutan KPK

JAKARTA – Mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Dono Purwoko mengaku menyetor sebesar Rp145 jt selama mendekam di area Rutan KPK . Hal itu terjadi ketika menjadi Terpidana di tindakan hukum proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di dalam Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut),
Hal itu ia ungkapkan ketika menjadi saksi pada perkara perkara dugaan pungutan liar (pungli) pada Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Awalnya, Dono mengungkapkan besaran pembayaran yang tersebut ia keluarkan untuk ‘setoran bulanan’ pada waktu dirinya masih mendekam di dalam balik jeruji besi.
“Berapa bayarnya disampaikan?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (2/9/2024).
“Dimintanya adalah 20, 20, 20, 20, 20, 20, 15, 15, 15, 15, 10, berikutnya kemudian 5,” jawab Dono.
“Maksudnya 20, 20, 20, 15, 15 itu maksudnya gimana?” tanya Jaksa lagi.
“Rp20 jt per bulan, serta berikutnya Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, tiap bulan, Pak,” jawab Dono lagi.
Di ruang sidang, Dono menjelaskan empat bulan pertama dikenai Rp20 juta. Setelahnya besaran setoran yang dimaksud diminta akan turun hingga di dalam hitungan Rp5 juta.
Kemudian, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dono nomor 15. Di sana disebutkan, pembayaran yang disebutkan melalui akun melawan nama istrinya, Novira Widayanti.
“Dengan pemindahan nomor 1 sampai 10, pertama Rp20 juta, kedua Rp20 juta, sampai ke Rp10 juta, Rp5 juta, Agustus 2022 dengan total Rp145 juta. Betul segitu?” tanya Jaksa.






