Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, pemerintahan Siapkan Rencana Pensiun Tambahan

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan, ketika ini sedang disusun Peraturan eksekutif (PP) terkait kegiatan pensiun wajib untuk para pekerja.
Program yang disebutkan merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan serta Penguasaan Bagian Keuangan.
Ogi menjelaskan, acara baru yang dimaksud disusun sebagai upaya pemerintah di meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja pada waktu pensiun dibandingkan dengan penghasilan yang digunakan diterima pada waktu bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio di tempat Indonesia ketika ini masih pada bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
“Adanya inisiatif kegiatan pensiun wajib, juga sukarela yang digunakan diatur nanti di Peraturan otoritas (PP) di rangka meningkatkan replacement ratio,” kata Ogi pada acara HUT ADPI ke- 39 di dalam Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya pada PP yang mana pada waktu ini sedang disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang mana akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari upah untuk mengikuti inisiatif pensiun pemerintah tersebut.
“Pekerja yang mempunyai penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur pada PP kemudian POJK yang sedang disusun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan acara yang disebutkan sifatnya memang sebenarnya tambahan, namun wajib disertai oleh para pekerja di tempat luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah ada disertai pekerja.
“Siapa yang akan menyelenggarakan inisiatif pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah ada pasti itu tidak di dalam BPJS TK, jadi mampu pada DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau pada DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” lanjutnya.
Ogi menambahkan, organisasi perburuhan internasional atau ILO telah dilakukan menyebabkan standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari penghasilan yang mana diterima ketika bekerja. Sedangkan pada waktu ini di tempat Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.
Harapannya dengan kebijakan inisiatif pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di area Indonesia.




