Desak Segera Terbitkan PKPU, Partai Buruh Gelar Demo dalam KPU Hari Ini adalah

JAKARTA – Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan gubernur 2024. Aksi ini diselenggarakan tak hanya sekali di dalam Jakarta.
“Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di keterangannya yang diterima Akhir Pekan (25/8/2024).
Said Iqbal menyatakan aksi ini akan diselenggarakan di dalam Kantor KPU lalu Kantor KPUD pada seluruh Provinsi di tempat Indonesia.
“Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di area KPU. Aksi yang dimaksud akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh Serikat Buruh, sayap Partai Buruh lalu komponen masyarakat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin akan segera menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala area (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin ketika jumpa pers di dalam Kantor KPU, Ibukota Pusat, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU akan memuat seluruh putusan MK pada PKPU, termasuk yang tersebut berkaitan dengan batas usia cakada. “Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang tersebut tadi berkaitan dengan kampanye dalam kampus ya yang tersebut dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi di dalam PKPU yang mana lain,” terang Afifuddin.
“Jadi, semua hal yang berkaitan dengan langkah MK yang katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, di konteks ini yang dimaksud paling berbagai kan memang sebenarnya PKPU 8, ini akan kita terapkan,” tegasnya.






