GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya pada menjalankan integritas perusahaan, teristimewa di proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan lalu profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi diadakan secara gratis.
“Kami tidaklah pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilaksanakan tanpa biaya. Kami juga tidaklah pernah mencantumkan nama pejabat tertentu pada proses komunikasi dengan calon karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto di siaran persnya, Hari Jumat (6/9/2024).
Diketahui pada Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku penipuan yang dimaksud menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang mana tidak ada sah. Setelah melakukan investigasi mendalam lalu bekerja sejenis dengan pihak berwenang, PT GDPS menghimpun bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang masuk kemudian cukup untuk menyokong tindakan hukum.
Pelaku kecurangan yang disebutkan telah terjadi diserahkan terhadap aparat hukum yang digunakan berwenang untuk diproses lebih besar lanjut, sesuai dengan ketentuan juga hukum yang digunakan berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban dan juga menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah preventif serta represif melawan hal tersebut, PT GDPS memiliki mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan menghadapi dugaan tindakan pelanggaran berbentuk penipuan, fraud, korupsi, aksi pidana dan juga pelanggaran etik yang mana melibatkan pegawai dan juga orang lain secara berkaitan yang mana diadakan di area lingkungan perusahaan.
“PT GDPS berikrar untuk menciptakan lingkungan kerja yang mana bersih, transparan, juga berintegritas tinggi. Oleh dikarenakan itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang digunakan mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi lalu menangani pelanggaran secara lebih banyak efektif, juga menjaga dari terjadinya pelanggaran di dalam masa mendatang,” sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan kebijakan oleh Direksi serta kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib meyakinkan ketersediaan dan juga kecukupan pelaporan internal yang dimaksud didukung oleh sistem informasi manajemen yang digunakan memadai.”
WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS di tempat www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS pada membentuk integritas di tempat operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk pembohongan yang digunakan mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.





