Gegara Pinjol 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak Bank, Ini adalah Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pernyataan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) yang mana mengumumkan banyaknya perkara gagal bayar pinjaman online yang dimaksud dampaknya menyebabkan sekitar 40 persen pengajuan KPR ditolak oleh bank dikarenakan skor kredit yang tersebut kurang baik.
REI juga menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK) atau BI Checking yang tersebut belum tentu dengan segera terhapus. Pasalnya, data yang dimaksud tak memiliki rentang waktu yang mana valid untuk dibersihkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Keuangan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, SLIK merupakan sarana pertukaran data diantara para penyedia infrastruktur pembiayaan dengan tujuan salah satunya adalah sebagai alat untuk membantu pelaksanaan manajemen risiko.
“Data informasi debitur akan terus ada di area SLIK sepanjang belum diselesaikan oleh debitur, kecuali perusahaan penyedia infrastruktur pembiayaan sudah ada tidak ada beroperasi lagi,” kata Dian di jawaban tercatat konferensi pers RDKB Juli 2024, dikutipkan Selasa (13/8/2024).
Dalam proses pemberian kredit, menurut Dian informasi SLIK menjadi salah satu pertimbangan pemberian kredit.
“LJK dapat miliki cara penilaian yang tersebut berbeda terhadap informasi SLIK sesuai risk appetite dari masing-masing LJK,” pungkas Dian.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan bahwa data SLIK dapat diadakan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah lama melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku.
“OJK juga terus menyokong pelaksana LPBBTI untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana (borrower) dan juga membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal 3 pengurus LPBBTI,” ujar Agusman.



