Harmonisasi Selesai, PKPU Pemilihan Kepala Daerah Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terjadi selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum kemudian Hak Asasi Orang (Kemenkumham). Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi lalu Data Hukum (JDIH) KPU.
“Sudah dilaksanakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian juga akan segera kami upload di area JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Hari Minggu (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang dimaksud nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
“Insya Allah pada pada waktu pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang mana sudah ada harus kita persiapkan, semuanya telah siap, PKPU-nya sudah ada selesai perbaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, ia berharap nantinya KPU pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja ketika proses pendaftaran akan segera calon kepala wilayah dibuka. “Juknis (petunjuk teknis) juga lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan juga turunkan ke tingkat provinsi juga kabupaten/kota,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 11 dan juga 15 pada PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, di pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten akibat tak mengakomodir putusan MK.
Namun pada saat ini seluruh aturan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai urusan politik untuk mencalonkan kepala area disesuaikan dengan jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara Pasal 15, ketentuan usai calon kepala wilayah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak bisa saja menjadi kontestan Pilgub 2024.





