Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Trilyun Terkait Kasus Korupsi PT Timah

JAKARTA – Perwakilan PT Refined Bangka Tin Harvey Moeis didakwa telah dilakukan merugikan negara hingga Rp300.003.263.938.131,14 atau Rp300 triliun di persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di area wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area PT Timah.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menjelaskan, hal itu bermula pada waktu Terdakwa melakukan konferensi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Operasi kemudian Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar; serta 27 pemilik smelter swasta yang tersebut melakukan penambangan ilegal di area IUP PT. Timah Tbk.
Dalam konferensi tersebut, mengeksplorasi permintaan 5% bijih timah yang digunakan diajukan Riza Pahlevi kemudian Alwin Akbar dari para smelter swasta.
“Karena bijih timah yang digunakan dikirimkan ke pasar internasional oleh smelter-smelter swasta yang dimaksud merupakan hasil produksi yang digunakan bersumber dari penambangan ilegal dalam wilayah IUP PT Timah,” kata Jaksa ketika membacakan surat dakwaan pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Hasil dari konferensi tersebut, Harvey Moeis kemudian memohonkan biaya pengamanan sebesar USD500-750 terhadap lima badan usaha, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa lalu PT Tinindo dengan dalih sebagai uang Corporate Social Responsibility (CSR). Uang yang digunakan dikumpulkan itu kemudian dikelola oleh Terdakwa. “Yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis berhadapan dengan nama PT Refined Bangka Tin,” Aujar Jaksa.
Jaksa menambahkan, Harvey Moeis kemudian menginisiasi kerja sebanding sewa alat processing untuk pelogaman Timah smelter swasta yang bukan mempunyai competent person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa juga PT Tinindo Internusa dengan PT Timah.
Harvey sama-sama perusahaan-perusahaan yang disebutkan melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta. “Sehingga menyepakati nilai smelter sewa tanpa didahului study kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam,” ujarnya.
Jaksa mengatakan, harga jual sewa peralatan processing pelogaman yang mana disepakati adalah sebesar USD4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin kemudian USD3.700 per ton untuk empat smelter yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, kemudian PT Tinindo Internusa. Kesepakatan itu dibuat tanpa kajian dan juga dibuat tanggal mundur.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di area PT Timah, Tahun 2015-2022,” kata Jaksa.





