Susunan Direksi juga Komisaris Lengkap XLSMART, Siapa Saja?

JAKARTA – Industri telekomunikasi Indonesia memasuki sesi baru yang mana penuh gejolak juga potensi. PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mengatur Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang mana bersejarah.
Rapat ini bukan hanya saja mengumumkan pembagian dividen, tetapi juga menyetujui pembaharuan susunan Direksi juga Dewan Komisaris, dan juga paling menggemparkan: penggabungan usaha yang akan melahirkan raksasa telekomunikasi baru bernama XLSMART!
Dividen untuk Pemegang Saham
RUPST 2025 menyetujui penyelenggaraan 62% dari keuntungan pasca pajak kemudian hak minoritas untuk dibagikan sebagai dividen terhadap para pemegang saham. Total dividen yang dibagikan mencapai Rp1,12 triliun, atau Rp85,7 per lembar saham.
“Pembagian dividen tahun ini merupakan yang mana tertinggi selama empat tahun terakhir. Keputusan perseroan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi terhadap pemegang saham yang digunakan telah lama mengupayakan perusahaan untuk dapat terus meningkat lalu tumbuh hingga ketika ini,” ujar Presiden Direktur & pimpinan XL Axiata, Rajeev Sethi.
Perubahan Susunan Direksi: Babak Baru Kepemimpinan
RUPST juga menyetujui pembaharuan susunan Direksi XL Axiata. Dian Siswarini (Presiden Direktur), Abhijit Navalekar, juga Rico Usthavia Frans mengundurkan diri dan juga diberikan pembebasan juga pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) menghadapi tindakan pengurusan yang dimaksud telah dilakukan merekan lakukan.
I Gede Darmayusa juga mengundurkan diri dari jabatan Direksi serta diberikan pembebasan lalu pelunasan tanggung jawab sepenuhnya.
Sebagai pengganti, Rajeev Sethi diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan, menggantikan Dian Siswarini. Rajeev Sethi sebelumnya menjabat sebagai Managing Director serta pimpinan pada Robi Axiata Limited, serta memiliki pengalaman luas di area sektor telekomunikasi.
Susunan Direksi XL Axiata yang tersebut baru dan juga efektif:
Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Yessie Dianty Yosetya
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: I Gede Darmayusa
Pada hari yang sama, XL Axiata juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2025. Rapat ini menyetujui penggabungan bidang usaha antara XL Axiata, PT Smartfren Telecom Tbk (“SF”), dan juga PT Smart Telecom. Penggabungan ini akan mengubah nama Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
RUPSLB juga menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha juga memberikan kewenangan untuk Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan tindakan Rapat.
Susunan Dewan Komisaris lalu Direksi XLSMART
RUPSLB juga menyetujui inovasi susunan Dewan Komisaris lalu Direksi Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris lalu Direksi sebelumnya berakhir efektif pada ketika tanggal Efektif Penggabungan Usaha.
Susunan Dewan Komisaris XLSMART:
Presiden Komisaris: M. Arsjad Rasyid P.M.
Komisaris: Vivek Sood
Komisaris: L. Krisnan Cahya
Komisaris: Nik Rizal Kamil
Komisaris: Sean Quek
Komisaris: David R. Dean
Komisaris Independen: Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen: Robert Pakpahan
Komisaris Independen: Willem Lucas Timmermans
Susunan Direksi XLSMART:
Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Antony Susilo
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: Andrijanto Muljono
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: Shurish Subbramaniam
Direktur: Yessie D. Yosetya
Direktur: Merza Fachys
Direktur: Jeremiah Ratadhi
Perubahan Pengendali Perseroan: Era Baru pada Tata Kelola
RUPSLB menyetujui pembaharuan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Pengendali Perseroan yang semula Axiata Group Berhad (“AGB”) menjadi AGB juga PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Informasi (“GND”) dan juga PT Bali Dunia Pers Pertelekomunikasian (“BMT”) sebagai pengendali bersama. Perubahan pengendali Perseroan ini berlaku efektif sejak tanggal Efektif Penggabungan.
Pembelian Kembali Saham: Perlindungan bagi Pemegang Saham
RUPSLB juga menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dari Pemegang Saham yang tersebut tidak ada setuju dengan Penggabungan Usaha, sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT) tentang PerseroanTerbatas.



