Tiket Konser hingga Smartphone Bakal Kena Cukai? Ini adalah Alasannya
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea serta Cukai Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memaparkan peluang ekstensifikasi atau penambahan jenis cukai baru.
Direktur Teknis dan juga Fasilitas Cukai Iyan Rubiyanto memaparkan perluasan atau jenis barang cukai baru itu sedang dibahas. Beberapa objek eksentifikasi yang digunakan diusulkan namun masih penting dikaji antara lain rumah, tiket konser, fast food, tisu, smartphone, MSG hingga detergen.
“Kalau rumah, rumah yang mana? Rumah yang tersebut mewah-mewah kerap di-flexing,” kata beliau di kuliah umum Menggali Peluang Cukai pada PKN STAN yang mana dipantau secara daring, Rabu, 24 Juli 2024.
Saat ini, menurut dia, total barang kena cukai masih sangat terbatas. Tanah Air semata-mata tiga objek, yakni hasil tembakau, etil alkohol, lalu minuman mengandung alkohol. Sementara negara ASEAN lain lebih tinggi dari itu, seperti Tanah Melayu yang mana mempunyai 4 objek cukai, Filipina 8, lalu Thailand ada 21 barang.
Ke depan, yang tersebut sudah ada resmi akan dipungut cukai adalah plastik kemudian minuman berpemanis pada kemasan (MBDK). Iyan mengungkapkan perluasan objek barang kena cukai telah dilakukan tertuang di undang-undang. Khususnya di Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Cukai yang tersebut diubah di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menyatakan pemerintah harus segera menerapkan cukai MBDK lalu plastik. Selain untuk pengendalian, ia memaparkan, hal ini juga dapat meningkatkan penerimaan negara.
“Minuman berpemanis pada kemasan itu sebetulnya jadi source of income juga. Jadi wajib segera, dikarenakan telah diatur juga pada pada peraturan yang mana jelas,” ujar Andry pada waktu dihubungi Jumat, 12 Juli 2024.
Sebelumnya, pemerintah berusaha mencapai penerimaan cukai MBDK pada 2024 sebesar Mata Uang Rupiah 4,38 triliun. Anggota DPR sudah pernah menyetujui usulan pemerintah memasukkan komponen MBDK secara resmi pada Rincian Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN) 2024. Hal ini dikuatkan pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023.
Kebijakan ini juga masuk pada dokumen Kerangka Sektor Bisnis Makro lalu Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Salah satu tujuannya untuk memperkuat penerimaan negara salah satunya adalah ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru.
Artikel ini disadur dari Tiket Konser hingga Smartphone Bakal Kena Cukai? Ini Alasannya






