Heru Budi Imbau Kepala Sekolah Tak Rekrut Guru Honorer Tanpa Sepengetahuan Pemprov
Jakarta – Penjabat Pemuka DKI Ibukota Heru Budi Hartono mengimbau untuk para kepala sekolah dalam Ibukota Indonesia untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer tanpa sepengetahuan otoritas Provinsi DKI Jakarta. Ia menyampaikan tindakan itu menyalahi aturan.
“Jika ada permintaan seharusnya dilaporkan terhadap Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dijalankan perekrutan sesuai peta kebutuhan,” kata Heru Budi melalui informasi tertulis, diambil pada Ahad, 21 Juli 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN. Pemenuhan keperluan pegawai seharusnya dilaksanakan melalui jalur seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai otoritas dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan, pemerintah area ingin pengajar mendapatkan haknya melalui mekanisme yang dimaksud benar. Karena itu, Disdik DKI melakukan cleansing atau pemadanan data guru. Heru mengimbau guru honorer yang digunakan terdampak dapat mendaftar kontrak kerja individu atau KKI pada Agustus 2024.
Heru berujar akan merekomendasikan sekitar 4 ribu yang dimaksud terdampak kebijakan cleansing agar mendapatkan data pokok sekolah (Dapodik). Disdik memberikan kuota sebanyak 1.700 pada pendaftaran KKI.
Sementara, untuk 2.300 guru honorer yang dimaksud tiada terakomodir bisa jadi mendaftar melalui jalur PPPK dengan kuota yang dimaksud dibuka Kementerian Pendidikan lalu Kebudayaan, Investigasi juga Teknologi (Kemendikbudristek) banyaknya 1.900. Namun, mereka akan bersaing dengan guru honorer lain dalam seluruh Indonesia.
Heru juga menyarankan bagi mereka yang bukan lolos keduanya untuk mempersiapkan diri mendaftar pada 2025. Sosialisasi mengenai kebijakan ini akan disampaikan pada Senin, 22 Juli 2024. “Saya akan kumpulkan Kepala Sekolah se-Jakarta supaya informasi ini tak bias,” ujarnya.
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI menyimpulkan sekolah di beraneka wilayah membutuhkan guru honorer lantaran total guru berstatus PNS dengan penggantinya tidaklah seimbang. Oleh lantaran itu, guru kontrak dapat bermetamorfosis menjadi solusi.
“Ini demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ucap Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo melalui keterangan resmi, diambil Sabtu, 20 Juli 2024.
Sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang digunakan dibiayai melalui dana BOS harus memenuhi sebagian persyaratan, yaitu berstatus tidak ASN, tercatat pada Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidikan dan juga Tenaga Kependidikan (NUTPK), dan juga belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
AISYAH | DESTY LUTHFIANI
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS di Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari Heru Budi Imbau Kepala Sekolah Tak Rekrut Guru Honorer Tanpa Sepengetahuan Pemprov






