Begini Kritik Pengamat Soal Mundurnya Gibran sebagai Wali Pusat Kota Solo
Jakarta – Sejumlah pengamat kebijakan pemerintah menyalahkan langkah mundur Wali Daerah Perkotaan Solo Gibran Rakabuming Raka yang digunakan dinilai terlambat. Langkah delegasi presiden terpilih itu untuk mundur seharusnya diwujudkan sejak dimulainya kontestasi pemilihan presiden (pilpres) lalu. “Mestinya Gibran mundur sejak pendaftaran pasangan calon presiden juga delegasi presiden ke Komisi Pemilihan Umum,” ujar pakar urusan politik dari Universitas Al Azhar Nusantara Ujang Komarudin di arahan pendapat yang digunakan diterima Tempo melalui program perpesanan WhatsApp pada Kamis, 18 Juli 2024.
Masa pendaftaran pasangan calon presiden serta duta presiden pada waktu kontestasi pilpres 2024 berlangsung pada Oktober tahun lalu. Ujang membandingkan langkah Gibran dengan Mahfud Md yang tersebut mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan juga Ketenteraman (Menko Polhukam). Mahfud forward sebagai calon duta presiden, mendampingi mantan Kepala daerah Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.
Sebelumnya, Gibran menegaskan memboyong keluarganya ke Ibukota menjauhi pelantikannya sebagai perwakilan presiden mendampingi Prabowo Subianto sebagai presiden pada 20 Oktober 2024. Istri Gibran, Selvi Ananda, kemudian dua anaknya, Jan Ethes Srinarendra juga La Lembah Manah, berangkat ke Jakarta pada Rabu, 17 Juli 2024.
Kedua anak Gibran juga pindah sekolah pada Ibukota Indonesia pada tahun ajaran 2024/2025 ini. “Masak saya pada Jakarta, sementara anakku ditinggal. Ya pindah domisili Jakarta. KTP pindah Jakarta, mungkin saja ya,” ujar Gibran pada waktu ditemui pada Kantor DPRD Perkotaan Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 16 Juli 2024. Selain pindah domisili pada Jakarta, Gibran berencana mencoblos di DKI Jakarta pada waktu pemilihan kepala wilayah (pilkada) serentak 2024. Otomatis, ia pindah tempat pemungutan pengumuman (TPS).
Ujang Komarudin mengatakan, tindakan Gibran mundur ketika ini bukan tepat. Sebab,Gibran mundur ketika masa jabatannya sebagai wali kota Solo belum sepenuhnya selesai. Menurut dia, seharusnya Gibran mundur dari Solo di mana dirinya sudah ada mau dilantik sebagai duta presiden terpilih. “Publik menganggap Gibran lepas tanggung jawab, serta tak menyelesaikan tugasnya sebagai wali kota secara tuntas,” ujarnya.
Ujang mengusulkan agar mekanisme pengunduran diri pejabat diatur di peraturan perundang-undangan sehingga polemik semacam ini dapat dinilai secara jelas. “Karena enggak ada aturannya, jadi bebas-bebas aja,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno mengungkapkan hal senada. Adi mengkritik langkah Gibran yang digunakan dinilai kurang tepat lantaran bukan ada alasan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu untuk mundur dari jabatannya pada Solo.
Adi menilai, Gibran mestinya mundurnya menjauhi pelantikan presiden serta perwakilan presiden. “Sekarang masih lama menuju pelantikan,” kata Adi di arahan tertulisnya untuk Tempo melalui aplikasi mobile WhatsApp, Kamis, 18 Juli 2024.
Pengamat kebijakan pemerintah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ibukota itu menilai, Gibran jikalau memang sebenarnya berniat mundur seharusnya melegakan jabatannya sebagai wali kota Solo sebelum mendaftarkan diri sama-sama Prabowo Subianto. “Sekarang mundur, hal ini tak ada alasan urgent,” ujar Adi.
Ini Sosok 3 Wamen Baru Jokowi: Dua Orang Dekat Prabowo serta Seorang ASN
Artikel ini disadur dari Begini Kritik Pengamat Soal Mundurnya Gibran sebagai Wali Kota Solo




