Indofarma Bakal Jual Aset buat Bayar Gaji Karyawan, Serikat Pekerja Bilang Begini

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana jual sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil operasi ini digunakan untuk membayar upah dan juga kewajiban karyawan INAF.
Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Indofarma, Meidawati menyebut, jualan aset membutuhkan proses panjang. Sementara, karyawan yang bukan dipenuhi hak-haknya sejak Januari-Agustus 2024 membutuhkan penghasilan untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
“Bicara transaksi jual beli aset ini bukan mudah, dan juga butuh proses. Sementara kami sudah ada dalam titik nadir terbawah, ketika gajian tiada full, tidaklah terbayarkan. Sedangkan berbagai hal-hal yang dimaksud perlu diurus, untuk makan belaka telah susah,” ujar Meidawati untuk wartawan, Selasa (3/9/2024).
Menurutnya, Indofarma harus memverifikasi bahwa aset yang tersebut dilepas diselesaikan bisa saja diselesaikan secepatnya, sehingga tak ada masalah. Sebaliknya, apabila memakan waktu lama, maka perlu ada intervensi pemerintah agar perusahaan mampu membayar hak-hak karyawan.
SP sendiri membeberkan sebanyak 1.100 karyawan Indofarma belum menerima pendapatan penuh sejak awal tahun. Sementara, ada sekitar 400 eks karyawan yang digunakan tak mendapat hak pesangon, pensiunan, hingga santunan kematian.
“Kalau pemerintah ini memberikan perhatian khusus bisa jadi mempercepat, kita juga gak tahu. Tapi harapan kami bicara persoalan hak-hak kami, yang digunakan pertama bisa saja dibayarkan,” paparnya.
“Yang kedua upah mampu dinormalkan, artinya sampai sekarang dari awal tahun kami tiada mendapatkan penghasilan yang tersebut penuh. Dan yang dimaksud telah pensiun kan belum dibayarkan juga sudah ada hampir dua tahun,” lanjut dia.
Dikarenakan persoalan hukum dugaan korupsi yang mana melilit Indofarma, perusahaan tak mampu memenuhi hak karyawan. Meidawati menyebut, ada beberapa karyawan yang tersebut mengalami pemotongan penghasilan hingga 50 persen.
“50-90 persen itu yang dimaksud diterima dari Januari sampai Agustus. Sampai tanggal ini September juga belum gajian. Artinya sejak Januari sampai September kami tak menerima upah secara full. Ada juga tunjangan-tunjangan yang belum dibayarkan,” ucap Meidawati.





