Bisnis

Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara lalu berkas yang digunakan dibutuhkan

Ibukota (ANTARA) – Setelah jual atau kehilangan kendaraan, selain mengurus serangkaian balik nama kendaraan, Anda juga penting melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menyavoid risiko dalam kemudian hari.

Karena apabila STNK tidaklah diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau perbuatan kriminal lainnya.

Selain itu juga berfungsi untuk mencegah bayar denda tilang elektronik yang mana dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin mempunyai kendaraan baru lagi.

Bagi komunitas yang dimaksud ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan juga online. Berikut penjelasan tata tindakan dan juga berkas yang tersebut dibutuhkan, melansir dari bermacam sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB juga bagaimana cara menghitungnya? 

Cara blokir STNK secara offline

Masyarakat dapat melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni datang ke dengan segera kantor Samsat yang dimaksud dekat sesuai domisili.

1. Sebelum menyambangi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • KTP pemilik kendaraan yang tersebut asli dan juga fotokopi.
  • Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang dimaksud asli.
  • Surat jual beli atau bukti kegiatan jualan kendaraan yang dimaksud sah ditandatangani kedua belah pihak.
  • Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
  • Materai apabila dibutuhkan.
  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah dilakukan hilang.

2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau kedudukan kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang mana disediakan loket layanan.

4. Serahkan semua berkas yang telah terjadi disiapkan untuk petugas. Kemudian, anggota akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas dan juga data telah lama lengkap, rute pengajuan akan diproses.

5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah dilakukan diblokir kemudian kendaraan tak lagi terdaftar menghadapi nama pemilik lama.

Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini

Cara blokir STNK secara online

Apabila Anda bukan mempunyai waktu luang untuk datang secara langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dilaksanakan secara online.

  1. Buka portal resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi apabila belum mempunyai akun. Anda bisa saja mengisi data diri yang dimaksud dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, serta email yang mana aktif.
  3. Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
  4. Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan kemudian berkas yang dimaksud dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, lalu tanggal jualan kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas lalu mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.

Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id dan juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan lalu masukkan data yang dimaksud diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, diantaranya status blokir STNK kemudian informasi pajak kendaraan.

Itulah cara blokir STNK secara offline kemudian online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang mana paling mudah-mudahan lalu sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang dimaksud benar sesuai ketentuan, serangkaian pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, juga efektif.

Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah lokasi Samsat Keliling Jadetabek

Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan

Related Articles

Back to top button