Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Mata Uang Rupiah 10,2 Miliar, Kenapa?
Jakarta – Badan Standardisasi juga Kebijakan Jasa Industri atau BSKJI Kementerian Industri (Kemenperin) menyita 25.257 unit speaker aktif dari tiga perusahaan jika Cina. Speaker senilai Rupiah 10,2 miliar yang dimaksud tiada memiliki Sertifikat Sistem Pengaplikasian Tanda Standar Nasional Negara Indonesia (SPPT-SNI).
“Kami akan terus memverifikasi bahwa produk-produk yang beredar dalam Nusantara memenuhi standar yang digunakan telah terjadi ditetapkan,” kata Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita di pernyataan resmi yang digunakan diambil Ahad, 21 Juli 2024.
Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi mengungkapkan ketiga perusahaan tersebut. Pertama, ada PT BSR dengan jumlah total speaker 24.099 unit senilai kurang lebih besar Rp8,6 miliar.
Kedua, PT SEI sebanyak 353 unit speaker dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Terakhir, PT PIS sejumlah 805 unit speaker dengan nilai sekitar Rp281,7 juta.
Atas perbuatannya ini, ketiga perusahaan pun mendapatkan konsekuensi. “Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor serta dilarang untuk mengedarkan barang tersebut,” katanya.
Andi menjelaskan, temuan ini terkait ketidakpatuhan pelaku bidang usaha pada memenuhi ketentuan SNI. Sebagaimana telah dilakukan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Manufaktur lalu Peraturan Menteri Industri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan juga Elektronika Sejenis secara wajib.
Berdasarkan pengawasan yang dimaksud dilaksanakan terhadap PT BSR, PT SEI, serta PT PIS pada bulan Juli 2024 dalam Jakarta, diketahui adanya komoditas speaker berpartisipasi hasil importasi dari Cina yang digunakan tidaklah mempunyai SPPT-SNI.
“Produk yang tidak ada memiliki SPPT-SNI ini memiliki kemungkinan merugikan konsumen juga mengakibatkan persaingan bidang usaha bukan sehat. Kami tidak ada akan menoleransi pelanggaran semacam ini,” tutur Andi.
Dia menjelaskan, speaker bergerak merupakan komoditas yang dimaksud di antaranya pada daftar SNI wajib juga larangan terbatas. Proses importasinya memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System atau disingkat HS.
“Kami mengimbau seluruh pelaku bisnis untuk mematuhi regulasi yang mana telah lama ditetapkan, di antaranya keharusan pelaku perniagaan memiliki SPPT-SNI pada item yang digunakan diwajibkan,” katanya.
Artikel ini disadur dari Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Rp 10,2 Miliar, Kenapa?





