Inilah 7 Kendaraan Fokus yang dimaksud Wajid Didahulukan di dalam Jalan Raya
Jakarta – Meskipun setiap pengendara miliki hak yang dimaksud sebanding di pemanfaatan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang tersebut diberikan hak prioritas di situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas pada undang-undang yang mana berlaku.
Kendaraan yang digunakan mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang digunakan harus didahulukan pada jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur di Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang tersebut diberikan hak prioritas dalam jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang tersebut sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut warga sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan kemudian lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan lalu pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang mana bermetamorfosis menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan tim Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang tersebut mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang tersebut mendapatkan prioritas harus dikawal oleh tim Kepolisian Negara Republik Nusantara dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa tim Kepolisian Negara Republik Indonesi melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pengguna jalan yang tersebut mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat setelah itu lintas juga rambu tak lama kemudian lintas bukan berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana diatur pada Pasal 134.
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya





