Ramai-ramai Industri Tolak PP Kesehatan, Wapres Komitmen Dalami Masukan

JAKARTA – Sejumlah asosiasi sektor serta pedagang di tempat Indonesia secara tegas menolak Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penolakan ini disuarakan melawan penampilan beleid yang digunakan dinilai akan sangat merugikan berbagai pihak.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan juga Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, memandang bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram. Padahal, gula merupakan keinginan penting bagi tubuh manusia, teristimewa selama masa pertumbuhan. Sehingga, konsumen perlu miliki kesadaran untuk mengontrol asupannya.
Adhi menyatakan bahwa gula bisa jadi diperoleh dari berbagai sumber, seperti makanan, nasi, buah-buahan, juga lainnya. Dia mencatat bahwa sektor makanan lalu minuman pun telah terjadi berupaya melakukan reformulasi dengan mengempiskan kadar gula di barang mereka. Namun, permasalahan muncul ketika konsumen justru menambah gula sendiri pada item tersebut.
“Meskipun kami sudah ada mengempiskan kadar gula di produk, pada akhirnya, konsumen menambahkan gula sendiri pada rumah, khususnya pada minuman tanpa gula yang kami jual,” jelas Adhi melalui pernyataannya, diambil Hari Senin (2/9/2024).
Baca Juga: Keterangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Adhi menegaskan bahwa fokus utama di menangani permasalahan ini adalah meningkatkan kesadaran konsumen tentang jumlah keseluruhan gula yang digunakan sebaiknya dikonsumsi pada sehari. “Hal yang digunakan terpenting adalah memberikan kesadaran ke konsumen mengenai total gula yang tersebut baik untuk dikonsumsi pada sehari,” paparnya belum lama ini.
Penyesalan berhadapan dengan disahkannya PP 28/2024 pun disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, yang digunakan secara khusus menolak pasal 434 pada PP yang dimaksud yang dimaksud dalam antaranya mengatur larangan perdagangan barang tembakau di radius 200 meter dari satuan institusi belajar dan juga tempat bermain anak. Bagi pihaknya, aturan ini akan berdampak sangat besar bagi para pelaku perniagaan kecil.
“Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena permasalahan pandemi, ditambah kegiatan ekonomi sedang naik turun. Kami berharap sekali pemerintahan baru dapat mendengarkan kata-kata kami kemudian PP ini dapat ditinjau ulang,” tegas Suhendro.
Dia juga menyoroti bahwa tujuan utama dari peraturan ini, yakni menghurangi konsumsi rokok di tempat kalangan anak di area bawah umur, belum tentu dapat tercapai dengan efektif. Yang malah menjadi persoalan baru, yakni akan adanya beban tambahan yang tersebut ditanggung oleh peniaga kecil. Sehingga, ia menilai aturan yang disebutkan sedianya masih perlu dipertimbangkan secara lebih banyak bijaksana.
Suhendro turut menyesalkan bahwa pendapat dan juga aspirasi penjual lingkungan ekonomi dan juga pengusaha perusahaan kelontong bukan mendapatkan perhatian yang mana layak selama proses penyusunan PP 28/2024. Pihaknya telah lama mengajukan permohonan agar larangan perdagangan rokok di radius 200 meter dihapuskan dari Rancangan Peraturan pemerintahan (RPP) Kesehatan, namun permohonan yang disebutkan tiada diakomodir.
“Dengan latar belakang tersebut, APARSI menegaskan komitmennya untuk menolak dengan tegas PP 28/2024 demi keberlangsungan usaha para anggotanya kemudian perekonomian kerakyatan pada umumnya,” ujarnya.






