Tinggal pada Apartemen, Komisioner KPU Dianggap Boros Anggaran

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dimaksud tinggal di area apartemen dianggap memboroskan anggaran, padahal negara telah dilakukan menyediakan rumah dinas. DPR menyoroti perilaku yang dimaksud sebagai pemborosan anggaran.
Anggota KPU yang digunakan tinggal di tempat apartemen, pembiayaannya juga bersumber dari uang negara.
“Tolong kalau tak mau menggunakan rumah dinas jangan komisioner tinggal pada apartemen lantaran apartemen juga dibiayai APBN, rumah dinas pemeliharaan perawatannya juga dari APBN, pemborosan,” ujar Anggota Komisi II DPR Rezka Oktoberia pada waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tempat DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dia kembali mengungkit pertanyaan yang disebutkan akibat hal yang digunakan identik sempat ia tanyakan ketika rapat dengan KPU pada Mei lalu. Namun, jawaban tertoreh dari KPU tak menjawab pertanyaan yang tersebut beliau layangkan.
“Ini dijawab diberikan apartemen untuk memperlancar giat-giat dengan tahapan pilpres yang mana begitu padat membutuhkan kecepatan serta kesigapan. Apa masalahnya kalau tinggal di tempat rumah dinas, saya rasa rumah dinas sangat jauh lebih banyak aman,” katanya.
Dia kembali mengingatkan KPU tiada melakukan pemborosan. “Jadi kita jangan membuang-buang atau memboroskan anggaran yang tidaklah tepat. Gunakan dengan baik, tepat, juga sesuai dengan regulasi aturan berlaku,” ujarnya.
Rezka juga mengajukan permohonan anggota KPU yang masih tinggal pada apartemen untuk segera angkat kaki apabila pembiayaan masih menggunakan uang negara.
“Kalau masih ada yang mana tinggal di dalam apartemen tolong tutup cepat apartemennya, anggarannya diberikan untuk kepetingan yang dimaksud lain. Kalau masih mau tinggal di area apartemen bayar dengan dana pribadi masing-masing,” tegasnya.





