Profil Burhanuddin Abdullah, Komut Baru PLN yang mana Pernah Jadi Terpidana Kasus Korupsi BI
Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sudah pernah menunjuk eks Kepala daerah Bank Nusantara (BI) Burhanuddin Abdullah Harahap sebagai Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada Rabu, 23 Juli 2024.
Selain Burhanuddin, politikus Partai Demokrat, Andi Arief juga diangkat sebagai komisaris PLN. Pengangkatan itu tertuang pada Surat Nomor: UND-30/Wk.MBU.01/07/2024 terkait undangan penyerahan salinan surat tindakan (SK) Menteri BUMN tentang pembaharuan susunan kepengurusan perseroan.
Profil Burhanuddin Abdullah Harahap
Melansir laman Kementerian Koordinator (Kemenko) Lingkup Perekonomian, Burhanuddin lahir di Garut, Jawa Barat pada 10 Juli 1947. Dia pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Sektor Perekonomian di dalam era pemerintahan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Perjalanan karier Burhanuddin diawali dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian Banda Aceh sebagai Staf Badan Urusan Cess. ) Mantan Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran itu selanjutnya berganti-ganti profesi mulai dari Staf PT Intraport Teh Jaya (Unilever Tea Department), setelah itu Staf Bagian Kredit Produksi, Urusan Kredit Umum, BI.
Dia juga tercatat pernah menjadi Staf Bagian Perekonomian Umum, Urusan Penelitian dan juga Statistik, BI; Staf Pengurus BI; Staf Dana Moneter Internasional (IMF) at Asia Pacific Department; Assistant Executive Director of IMF for South East Asia Group; dan juga Kepala Bagian Kerja Sama Perekonomian dan juga Perdagangan Internasional, Urusan Luar Negeri, BI.
Selain malang melintang pada IMF, Washington DC, Amerika Serikat, riwayat karier Burhanudin di dalam BI juga panjang. Dia pernah bekerja sebagai Wakil Kepala Urusan Penelitian Perekonomian kemudian Moneter, BI; Direktur Direktorat Luar Negeri BI; Deputi Pemuka BI; hingga terakhir menjabat sebagai Pemuka BI sejak 2003-2008.
Sementara riwayat lembaga pendidikan tingginya ia tempuh di Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran (Unpad), Master of Arts (M.A.) pada bidang ekonomi di dalam Michigan State University, juga Doktor Honoris Causa ke bidang perekonomian dari Universitas Diponegoro (Undip). Dia juga sempat menjadi Ketua Umum Ikatan Sarjana Perekonomian Indonesia (ISEI) selama dua periode, yaitu pada 2003-2006 serta 2006-2008.
Pada 2011, Burhanuddin terpilih sebagai Rektor Institut Koperasi Negara Indonesia (Ikopin) atau Universitas Koperasi Nusantara (Ikopin University). Dia kemudian kembali menduduki sikap yang sejenis pada periode 2016-2021.
Pernah Dijebloskan ke LP Sukamiskin
Selain riwayat pekerjaan yang tersebut mentereng, Burhanudin ternyata juga pernah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tindakan hukum dugaan korupsi aliran dana BI. Dia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan serta denda Mata Uang Rupiah 250 jt oleh majelis hakim pengadilan perbuatan pidana korupsi (Tipikor) Ibukota pada Rabu, 29 Oktober 2008.
Melansir Antara, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibukota Gusrizal mengemukakan Burhanuddin terbukti bersalah melakukan aktivitas pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, seperti diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Burhanuddin diduga mengetahui penyalahgunaan dana BI sebesar Mata Uang Rupiah 100 miliar yang dimaksud dialirkan untuk beberapa pihak, yaitu para mantan petinggi BI sebesar Rupiah 68,5 miliar lalu beberapa anggota DPR sebesar Mata Uang Rupiah 31,5 miliar.
Dalam perkara itu, beberapa jumlah pejabat BI kemudian anggota DPR terlibat terseret, ke antaranya mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Pengurus BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, serta anggota DPR Hamka Yandhu.
Belum genap lima tahun menempati Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Burhanuddin terhitung mulai menghirup udara bebas pada Sabtu, 6 Maret 2010. Proses pembebasan bersyaratnya kala itu diwarnai kericuhan antara awak pers dengan organisasi penduduk (Ormas) Asgar Jaya yang digunakan mengawalnya.
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari Profil Burhanuddin Abdullah, Komut Baru PLN yang Pernah Jadi Terpidana Kasus Korupsi BI






