Jaminan Kementerian Pendidikan Agar Dosen PPPK Segera Jadi PNS
Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi menyetujui tuntutan dosen yang dimaksud berstatus Pegawai pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada kampus negeri untuk diangkat berubah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir. Komitmen itu disampaikan oleh Kementerian Pendidikan terhadap dosen kontrak yang digunakan mengatasnamakan diri Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) se Indonesia.
Direktur Narasumber Daya Individu Kementerian Pendidikan, Lukman menyatakan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim telah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi, Azwar Anas pada Hari Senin lalu. Kedua pihak membicarakan nasib tenaga pendidik ke kampus negeri yang digunakan masih berstatus PPPK.
“Intinya kami ingin memperjuangkan nasib para dosen di PTNB yang masih berstatus Pegawai otoritas dengan Perjanjian Kerja supaya hak-haknya sebanding seperti PNS. Mereka pada waktu ini tidak ada bisa saja lagi naik jabatan,” kata Lukman pada Kantor Kementerian Pendidikan, Jakarta, seusai menerima perwakilan ILP-PTNB, Kamis sore, 18 Juli 2024.
Saat audiensi, perwakilan ILP-PTNB memohonkan Kementerian Pendidikan segera mengalihkan status dosen PPPK menjadi PNS selambat-lambatnya tiga bulan ke depan. Namun, kata Lukman, Kementerian Pendidikan hanya saja bisa saja mencoba agar pengalihan status menjasi PNS itu selesai sebelum periode pemerintahan baru. Adapun masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober mendatang.
Lukman mengatakan, ketika ini proses alih status dosen kontrak yang dimaksud masih berjalan. otoritas masih berupaya menuntaskan urusan teknis lalu data mereka.
Lukman menjelaskan, tindakan untuk mengalihkan status dosen PPPK itu berubah jadi PNS harus melalui kesepakatan antar-kementerian. “Perjuangan ini tentunya tiada bisa jadi oleh Kemendikbud sendiri. (Tapi) ada Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara. Hal ini semua harus melalui tindakan presiden,” kata dia.
Sebelum audiensi, sekitar 300 khalayak dosen berstatus PPPK berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan. Mereka berasal dari 35 kampus negeri baru. Mereka mendesak Kementerian Pendidikan agar segera menuntaskan alih status dosen PPPK bermetamorfosis menjadi pegawai negeri.
Sekretaris Jenderal ILP-PTNB, Umar, mengungkapkan ada ribuan tenaga pendidik kemudian dosen di dalam PTNB yang mana masih berstatus PPPK. Mereka telah mengabdi di dalam kampus bertahun-tahun, tapi pemerintah tak kunjung mengangkatnya menjadi pegawai negeri.
Umar menjelaskan, nasib dosen PPPK justru sangat memprihatinkan pada dua tahun terakhir. Mereka tidak ada mampu naik pangkat, bahkan pangkat sebagian dari mereka itu justru diturunkan. “Sebagai contoh, saya ini sudah ada doktor (S3), tapi dalam SK PPPK itu hanya saja S2,” kata Umar.
Dosen dari Universitas Sulawesi Barat itu mengaku telah miliki penghargaan lektor. Tapi pihak kampus mendadak menurunkan pangkat Umar bermetamorfosis menjadi asisten ahli tanpa alasan yang digunakan jelas. “Lalu kemudian, pada waktu saya mau naik pangkat, itu ditahan,” kata dia.
Menurut Umar, sebagian dosen PPPK sudah ada 14 tahun mengabdi ke kampus. Selama itu, mereka itu sudah ada mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Individu juga Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat yang digunakan membidangi urusan pendidikan. Tapi dosen PPPK itu tak kunjung diangkat berubah jadi PNS hingga kini.
Artikel ini disadur dari Janji Kementerian Pendidikan Agar Dosen PPPK Segera Jadi PNS






