Jenis mobil yang bebas melintas ke jalan ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap telah terjadi digunakan oleh pemerintah di upaya menghurangi kepadatan sesudah itu lintas serta polusi udara ke DKI Jakarta lalu beberapa wilayah lainnya di beberapa tahun terakhir ini.
Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan kemudian lintas dengan membatasi total kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.
Sesuai kebijakan yang dimaksud berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap semata-mata dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.
Mobil dengan plat nomor belakang 0 termasuk golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung pasca bilangan bulat 0.
Namun, ada beberapa kendaraan yang mana dapat melintasi tempat kejadian ganjil genap tanpa batasan atau tidak ada terkena sistem ganjil genap yang mana berlaku pada waktu ini.
Salah satu mobil yang digunakan tidak ada terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal menjadi upaya pemerintah menggalang masyarakat di penyelenggaraan kendaraan ramah lingkungan.
Apa sekadar jenis mobil yang mana tidaklah terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang tersebut sudah ada diatur oleh Peraturan Pengurus (Pergub) 51 tahun 2020.
- Mobil dengan stiker yang digunakan menunjukkan disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda Motor
- Kendaraan berbahan bakar listrik
- Truk tangki unsur bakar
- Wahana pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden atau duta presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, kemudian BPK
- Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, dan juga Polri
- Kendaraan para pemimpin kemudian pejabat asing yang tersebut sedang bermetamorfosis menjadi tamu negara
- Kendaraan yang mana digunakan untuk penyelamatan kecelakaan sesudah itu lintas
- Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut uang Bank Negara Indonesia antar bank kemudian mengisi ATM pada bawah pengawasan pelaku Polri
- Kendaraan yang tersebut diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali menjadi suatu hambatan pengendara saat sedang berlalu lintas. Sehingga sejumlah rakyat memilih menggunakan transportasi umum untuk menyavoid sanksi ganjil genap ini.
Selain dari jenis mobil tersebut, apabila melanggar aturan ganjil genap yang tersebut sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Rupiah 500.000.
Baca juga: Daftar 26 ruas jalan dalam DKI Jakarta yang dimaksud berlaku ganjil genap
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap ketika arus mudik lalu balik
Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE
Artikel ini disadur dari Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap




